6 Bulan Tak Miliki Pejabat Definitif, Pemprov NTT Akan Gelar RUPS Bank NTT

6 Bulan Tak Miliki Pejabat Definitif, Pemprov NTT Akan Gelar RUPS Bank NTT

Simon Selly - detikBali
Senin, 11 Nov 2024 23:00 WIB
Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT). RUPS digelar untuk membahas organisasi Bank NTT yang sudah enam bulan tak memiliki pejabat definitif.

Penjabat (Pj) Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menegaskan pelaksanaan RUPS tersebut tidak memiliki muatan politik. "Persoalan Bank NTT yakni persoalan organisasi yang selama enam bulan tidak ada Komut (Komisaris Utama), Dirut (Direktur Utama). Gimana mau kerja bagus? Untuk itu, harus segera diisi dengan definitif," ujarnya di Kupang, Senin (11/11/2024).

Menurut Andriko, Pemprov NTT akan melakukan tes kelayakan untuk mengisi jabatan yang lowong sampai enam bulan di Bank NTT. Menurutnya, selama enam bulan itu jabatan yang lowong itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau fit and proper test. Siapapun yang bagus bisa masuk di sana. Tidak ada kaitannya dengan politik," ujar Andriko.

"Soal RUPS akan digelar segera mungkin. Semua orang di Bank NTT itu kita anggap kompeten untuk menjadi Plt. Itu merupakan tugas tambahan, itu bukan definitif," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Andriko menjelaskan RUPS merupakan hal biasa yang dilakukan terhadap perusahaan demi kemajuan Bank NTT. Ia pun menyinggung persoalan Bank NTT yang juga memiliki waktu singkat untuk memenuhi target modal inti mencapai Rp 3 triliun.

"Kalau tidak terpenuhinya modal inti sampai akhir Desember 2024, maka Bank NTT akan turun ke Bank Perkreditan Rakyat. Kasihan pegawai yang ada di Bank NTT, kalau begitulah bisa banyak pegawai yang di-PHK," urainya.

Menurutnya, masa jabatan Plt Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing juga akan berakhir. Pelaksana tugas, dia melanjutkan, diberikan waktu selama enam bulan hingga mendapat pejabat definitif.

"Itu semua akan diputuskan dalam RUPS," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads