Kronologi Pemred Floresa Ditangkap-Disiksa Saat Liput Demo Tolak Geotermal

Yufengki Bria, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 04 Okt 2024 14:02 WIB
Unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, NTT, berujung ricuh, Rabu (2/10/2024). (Foto: Istimewa)
Manggarai -

Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa Herry Kabut ditangkap polisi saat meliput demo penolakan proyek geotermal oleh warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024). Herry mengaku disiksa dan disekap dalam mobil polisi. Selain Herry, ada tiga warga Poco Leok yang juga ditangkap polisi.

"Saya mulai ditangkap aparat keamanan sekitar pukul 14.37 Wita dan baru dilepaskan pukul 18.00 Wita," ujar Herry dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Herry mengungkapkan sejumlah aparat memukul, menendang, dan meninju wajahnya. Ia juga menyebut ada seorang wartawan yang bersama aparat ikut menganiaya dirinya.

"Pukulan-pukulan itu menyebabkan pelipis kiri saya bengkak dan lebam serta lutut saya terasa sakit. Cekikan mereka juga membuat rahang kanan dan area hidung saya terluka," ujar Herry.

Menurut Herry, aparat juga merampas dan memeriksa ponsel miliknya. Herry mengaku dipaksa polisi membalas pesan WhatsApp (WA) dari seorang wartawan dengan narasi sesuai arahan polisi. Narasi itu menggambarkan kondisi Herry baik-baik saja.

Herry menurut pihak Floresa, mengalami bengkak pada pelipis hingga rahangnya terluka saat ditangkap polisi. Salah satu warga berinisial PL juga dilarikan ke rumah sakit. PL diduga menjadi salah satu korban penganiayaan aparat.

IJTI NTT Kecam Kekerasan Aparat terhadap Pemred Floresa

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTT mengecam keras tindakan kekerasan aparat terhadap Pemred Floresa saat meliput aksi unjuk rasa penolakan proyek geotermal di Poco Leok, Manggarai. IJTI menyebut tindakan aparat tersebut arogan.

"Kami sangat menyesali perbuatan polisi yang berlagak preman, atas dasar itu kami IJTI Pengda NTT mengutuk keras perbuatan dan tindakan kriminalisasi yang sangat tidak manusiawi terhadap pekerja pers," ujar Ketua IJTI Pengda NTT, Stefanus Dile Payong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).

Evan -sapaan akrab Stefanus- menjelaskan tindakan kekerasan tersebut bermula saat para wartawan sedang meliput pengunjuk rasa yang tengah diamankan polisi. Ketika itu, Herry Kabut tengah mengambil gambar di tempat kejadian dan juga sejumlah warga yang sudah diamankan di mobil polisi.

IJTI juga meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan investigasi dan memproses hukum anggota polisi yang terlibat dalam kekerasan tersebut. "Jika terbukti bersalah, maka segera mengambil langkah tegas kepada mereka," terang Evan.

Evan menegaskan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja-kerja jurnalistik, dia melanjutkan, meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Tindakan polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa membantah Herry ditangkap polisi di Poco Leok. Budiarsa menegaskan Herry hanya diamankan setelah tak bisa menunjukkan kartu pers atau surat tugas saat meliput unjuk rasa di Poco Leok.

"Petugas mengamankan yang bersangkutan, karena dirinya mengaku wartawan. Namun tidak dapat menunjukkan identitas diri dan surat tugas sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan," kata Budiarsa, Jumat.

Menurut Budiarsa, kejadian berawal pada pukul 15.31 Wita ketika personel pengamanan mengamankan Herry. Budiarsa menyebut Herry sebagai laki-laki yang tidak dikenal (OTK). Adapun, Herry dibebaskan sekitar pukul 17.35 Wita.

"Laki-laki tersebut (Herry) diamankan karena melakukan dokumentasi dan wawancara secara diam-diam terhadap tiga orang masyarakat yang diamankan di truk Dalmas," terang Budiarsa.

Pada pukul 17.35 wita, lanjut dia, membebaskan Herry dan tiga warga Poco Leok yang ditangkap tersebut.

Baca halaman selanjutnya: Kronologi Pengaiayaan terhadap Pemred Floresa...



Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"


(iws/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork