Pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HR diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah. Parahnya lagi, HR mengajukan cerai setelah beberapa hari menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Hal itu diungkap oleh ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, M Ali alias Bram. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini sangat kecewa mengetahui sikap dan watak asli menantunya.
"Kecewa setelah mengetahui semuanya," ungkap Bram kepada detikBali, Senin, (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan itu, tutur Bram, terjadi dua minggu lalu. Anaknya saat itu tiba-tiba datang ke rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, dan menceritakan keluar dari rumah karena tak akur lagi dengan HR.
"Saya mengira hubungan mereka selama ini baik-baik saja. Namun, nyatanya mereka sudah tidak akur," terang Bram.
Tak ingin masalah meluas, Bram saat itu sempat mengantar Nurhidayah ke rumah HR di Lingkungan Sarata, Kota Bima. Masalah HR dan Nurhidayah kemudian dimediasi melibatkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) disertai menandatangani surat perjanjian.
Namun, Nurhidayah kembali ke rumah Bram setelah selama 10 hari di rumah suaminya. Nurhidayah lalu menceritakan semua yang terjadi hingga mengungkap masalah-masalah selama lima tahun menikah dengan HR. Nurhidayah selama ini merasa ditelantarkan hingga tak dinafkahi oleh HR lebih dari dua tahun.
"Anak saya ternyata sudah dua tahun lebih tak dinafkahi oleh HR, tak dihiraukan, diperlakukan semena-mena, dan tak manusiawi selayaknya sebagai istri oleh HR," terang Bram.
Di samping tak menafkahi istrinya, HR juga menyembunyikan gaji sebagai pegawai MTsN Padolo ke Nurhidayah dengan alasan belum diberikan oleh sekolah.
"Saat istrinya menanyakan gaji, HR selalu berbohong dan menuding istrinya membuka aib rumah tangga hanya karena menanyakan gaji ke kepala sekolah," ujar Bram.
Bram juga terkejut dan kecewa atas perbedaan sikap dan perlakuan HR setelah menerima SK PPPK. Pasalnya, beberapa hari setelah menerima SK PPPK, HR diam-diam mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bima. "Padahal saat menerima SK, HR turut didampingi istrinya," ujarnya.
Tak cuma itu, Bram juga belum mengetahui penempatan HR setelah resmi menjadi PPPK. Sebelum menjadi PPPK, HR adalah pegawai atau staf tata usaha (TU) di MTsN Padolo Kota Bima.
"Identitas PPPK disembunyikan. Kemungkinan takut viral karena menceraikan istri setelah lolos PPPK," tambah Bram.
Bram kini tak ingin berharap banyak terkait persoalan yang menimpa anaknya. Pasalnya, kondisi batin anaknya yang berstatus sebagai cleaning service itu saat ini cukup tersiksa dan trauma berat.
"Saya ingin anak saya baik-baik saja karena selama ini saya tak pernah memarahi atau mengeluarkan kata-kata kasar," jelas Bram.
Sebagai informasi, pernikahan Nurhidayah dengan HR sudah berjalan 5 tahun lebih. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berumur 4 tahun.
(hsa/hsa)











































