Penganiayaan Warga di Polres Manggarai Ternyata Libatkan Kanit SPKT

Penganiayaan Warga di Polres Manggarai Ternyata Libatkan Kanit SPKT

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 12 Sep 2025 10:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Manggarai -

Penganiayaan terhadap warga bernama Claudius Aprilianus Sot (23) di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (7/9/2025) ternyata melibatkan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berinisial AES. AES sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pelaku lain.

"Iya, (Kanit SPKT) salah satu tersangka penganiayaan Claudius," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (12/9/3025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made mengatakan AES dan pelaku lain sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pemuda asal Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, tersebut. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pemuda bernama Claudius Aprilianus Sot (23) di Polres Manggarai, NTT. Enam tersangka terdiri dari empat polisi dan dua pegawai harian lepas (HPL) Polres Manggarai.

ADVERTISEMENT

Empat anggota Polres Manggarai yang menjadi tersangka penganiayaan pemuda asal Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, itu masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa (9/9/2025).

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads