Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil KemenHAM NTT) mengatensi kasus penganiayaan yang melibatkan empat anggota Polres Manggarai. Keempat polisi itu menganiaya pemuda bernama Claudius Aprilianus Sot (23) hingga babak belur.
"Tim Kanwil juga berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk mengumpulkan informasi sekaligus memberikan pemahaman tentang prinsip anti-penyiksaan bagi aparat," kata Kepala Kanwil KemenHAM NTT Oce Boymau dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Kanwil KemenHAM NTT telah mengunjungi Claudius di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, NTT. Tiga anggota tim Kanwil KemenHAM NTT tersebut juga sudah bertemu Direktur RSUD Ruteng dan pimpinan Polres Manggarai.
Oce mengaku sudah berbicara dengan keluarga korban untuk menggali kronologi penganiayaan tersebut. Kanwil KemenHAM NTT, dia berujar, akan terus memantau penanganan kasus kekerasan terhadap Claudius. Ia mendorong kepolisian agar menangani kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.
"Kami ingin memastikan agar ada keadilan bagi korban dan proses hukum dijalankan secara terbuka dan transparan. Kami akan terus memantau ini," imbuh Oce.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Polres Manggarai pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Claudius dianiaya hingga babak belur.
Penyidik Polres Manggarai telah menetapkan enam tersangka terkait penganiayaan Claudius. Tersangka terdiri dari empat polisi dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai.
Empat anggota Polres Manggarai yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK. Sedangkan, dua pegawai harian lepas Polres Manggarai berinisial PHC dan FM.
Para tersangka langsung ditahan di Polres Manggarai. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa (9/9/2025).
Tak hanya menjalani proses pidana umum, empat polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," imbuh Mei.
(iws/iws)