Pemprov NTB Cari Jalan Tengah soal Penggusuran Bar Milik WN Inggris

Pemprov NTB Cari Jalan Tengah soal Penggusuran Bar Milik WN Inggris

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi Wahyu Rizki - detikBali
Jumat, 30 Agu 2024 17:07 WIB
The Office Bar & Restaurant milik WN Inggris, Jhon Howard Singleton, di Pasar Seni Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB. (Ahmad Viqi Wahyu Rizki/detikBali)
Foto: The Office Bar & Restaurant milik WN Inggris, Jhon Howard Singleton, di Pasar Seni Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB. (Ahmad Viqi Wahyu Rizki/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencari jalan tengah terkait rencana penggusuran The Office Bar & Restaurant milik warga negara (WN) Inggris, Jhon Howard Singleton. Bar dan restoran itu berada di Pasar Seni Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata NTB, Chandra Aprinova, masih terus berkomunikasi mencari solusi terbaik dengan pemilik bar. "Sembari kami cek status sewa bangunan bar ini di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Barat," ujar Chandra, Jumat (30/8/2024).

Menurut Chandra, proses sewa menyewa hak guna bangunan (HGB) antara Pemprov NTB dengan PT Rajawali sudah berakhir pada 2022. Pemprov NTB menduga PT Rajawali menyewakan kembali bangunan tersebut kepada pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi proses sewa tidak langsung di Rajawali dan ternyata bangunan itu dijual ke tangan pertama oleh Rajawali hingga ke tangan PT Lombok Sutton milik Jhon Howard. Pemprov tidak tahu kapan diperpanjang sehingga bisa jadi milik sendiri," tegas Chandra.

Berdasarkan rapat dengar pendapat antara PT Rajawali dengan PT Lombok Sutton, Kamis (29/8/2024), pihak Jhon Howard memberikan tawaran kepada Pemprov NTB untuk menukar lokasi bar ke bangunan lain.

ADVERTISEMENT

"Pihak Jhon Howard tetap minta kompensasi jika digusur. (Kalau tidak bentuk kompensasi uang), dia minta HGB baru di sekitar Pantai Senggigi," tegas Chandra.

Namun, beberapa lahan di wilayah tersebut belum selesai proses sewa HGB dari pihak lain. Dengan begitu, permintaan HGB baru yang ditawarkan belum dapat direalisasikan pemerintah.

"Boleh dia minta HBG baru, tetapi jangan sekarang langsung. Jangan sampai kami berikan, tetapi nanti mau jangan disewakan ke orang," ujarnya.

Chandra mengeklaim dalam master plan pembangunan Pasar Seni Senggigi, bar yang dikelola Jhon Howard tetap akan kena gusur. Sesuai perencanaan, lokasi bangun bar tersebut menjadi panggung festival.

"Bar ini kan di pinggir pantai. Nanti di sana bisa jadi panggung jaz festival. Kalau ada pertunjukan tidak terhalang oleh bar itu," ungkapnya.

Sebelumnya, usaha bar dan restoran milik John Howar Singleton bakal digusur. Penggusuran dilakukan terkait penataan ulang Pasar Seni Senggigi oleh Dinas Pariwisata NTB.

Kuasa hukum John Howar Singleton, Alamsyah Dachlan, mengatakan rencana penggusuran bar milik kliennya berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 234/191 itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Lombok Barat itu mendapat protes dari pemilik.

Menurut Alamsyah, Dinas Pariwisata NTB tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggusur bar tersebut. Bangunan bar yang berdiri di lahan HGB seluas 56 are tersebut disewa dari PT Rajawali menggunakan PT Lombok Sutton selama kurun waktu 20 tahun.

"Kami sewa sejak 2022 lalu hingga tahun 2044 dengan pembayaran sebesar Rp 1 miliar. Jadi lahan tersebut secara sah dikuasai oleh klien kami berdasarkan HGB yang dikeluarkan oleh BPN. Jadi pemerintah tidak boleh mengganggu lahan dan bangunan tersebut," tegas Alamsyah, Rabu sore (28/8/2024).




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads