Bar Milik WN Inggris Bakal Digusur Pemprov NTB, Minta Kompensasi Rp 10 Miliar

Lombok Barat

Bar Milik WN Inggris Bakal Digusur Pemprov NTB, Minta Kompensasi Rp 10 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi Wahyu Rizki - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 19:21 WIB
Ilustrasi bar
Foto: Ilustrasi bar. (Getty Images/iStockphoto/Instants)
Lombok Barat -

Usaha The Office Bar & Restaurant milik pengusaha asal Inggris, John Howar Singleton, di area Pasar Seni Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal digusur. Penggusuran dilakukan terkait penataan ulang Pasar Seni Senggigi oleh Dinas Pariwisata NTB.

Kuasa hukum John Howar Singleton, Alamsyah Dachlan, mengatakan rencana penggusuran bar milik kliennya berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 234/191 itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Lombok Barat itu mendapat protes dari pemilik.

Menurut Alamsyah, Dinas Pariwisata NTB tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggusur bar tersebut. Bangunan bar yang berdiri di lahan HGB seluas 56 are tersebut dibeli sewa dari PT Rajawali menggunakan PT Lombok Sutton selama kurun waktu 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami beli sewa sejak 2022 lalu hingga tahun 2044 dengan pembayaran sebesar Rp 1 miliar. Jadi lahan tersebut secara sah dikuasai oleh klien kami berdasarkan HGB yang dikeluarkan oleh BPN. Jadi pemerintah tidak boleh mengganggu lahan dan bangunan tersebut," tegas Alamsyah, Rabu sore (28/8/2024).

Alamsyah menegaskan pemilik kuasa meminta kompensasi penggusuran sebesar Rp 10 miliar jika pihak pemerintah tetap bersikukuh akan menggusur bar itu. Nilai kompensasi tersebut, Alamsyah berujar, karena bar menghasilkan cuan sebesar Rp 15 juta dalam sehari saat pariwisata high season di Senggigi, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

"Oke hancurkan saja, tetapi berikan klien kami biaya penggantian HGB bangunan. Apalagi sekarang kan sedang ramai-ramainya wisatawan," tegasnya.

Alamsyah mengungkapkan bar milik kliennya itu tidak digusur dalam master plan penataan ulang Pasar Seni Senggigi. Namun, master plan itu mengalami perubahan dan menggusur The Office Bar & Restaurant.

"Kami sempat melakukan pertemuan dengan pengelola lahan. Di dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersikukuh bakal menggusur bar tersebut karena dinilai akan mengganggu master plan penataan," terang Alamsyah

"Sekarang kami pasang plang di sana. Kalau sampai itu dirusak, kami tidak akan segan-segan akan melakukan proses hukum," tegas Alamsyah.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata NTB, Chandra Aprinova, membenarkan adanya rencana penggusuran The Office Bar & Restaurant. Menurut Chandra, penggusuran bar itu telah masuk ke dalam master plan untuk mempercantik area Pasar Seni Senggigi sesuai yang telah direncanakan.

"Ya tetap kami gusur, tetapi keputusannya akan kami ambil setelah mengecek kontrak sewa antara PT Lombok Sutton dengan PT Rajawali," ujar Chandra.

Chandra menegaskan perjanjian sewa lahan HBG antara pemerintah dengan PT Rajawali pada dasarnya telah berakhir sekitar 2022. Menurutnya, kontrak baru antara PT Rajawali dengan PT Lombok Sutton membuat pemerintah bingung.

"Ternyata kontrak pengelolaan HBG itu diperjualbelikan kepada PT Lombok Sutton. Kalau kami (pemerintah) dengan PT Rajawali sudah usai. Ini yang harus kami teliti. Apakah ada pasal yang memperbolehkan memperpanjang masa pengelolaan HGB tersebut. Apakah perjanjian itu bisa dicabut, ya kami cabut," tegas Candra.

Chandra melanjutkan Dinas Pariwisata NTB telah menawarkan solusi mengganti lokasi bar yang dikelola John Howar Singleton sebelum memutuskan untuk melakukan penggusuran. "Besok kami akan rapat kembali dengan semuanya. Kami lihat seperti apa win win solution saja dahulu," ujarnya.

"Sementara besok kami akan telisik kronologi bagaimana HBG ke PT Lombok Sutton ini muncul. Kami akan periksa besok. Kenapa kok masih ada kontrak di sana," tambah Chandra.

Di sisi lain, Chandra belum bisa berkomentar soal tawaran kompensasi penggusuran bar milik John Howar Singleton sebesar Rp 10 miliar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads