Kemenkumham Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB

Mataram

Kemenkumham Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 23:00 WIB
Kemenkumham meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB, Selasa (27/08/2024). (Dok. Kemenkumham)
Foto: Kemenkumham meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB, Selasa (27/08/2024). (Dok. Kemenkumham)
Mataram -

Sebanyak 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) diresmikan, Selasa (27/08/2024). Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

"Saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, di Mataram.

Widodo menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat 'NTB Transparan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo meminta dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.

"Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)," pinta Widodo.

ADVERTISEMENT

Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA) untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

"PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum," tambah Widodo.

Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Sebanyak 14 delegasi dari NTB mendapat gelar PJA 2024. Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar mencapai 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota NTB.

"Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Widodo.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, mengatakan momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

"Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini," tegas Hassanudin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. "Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," tutup Parlindungan.




(iws/gsp)

Hide Ads