Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid buka suara terkait dua anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Tauhid menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tanggapan kami, biarkanlah proses hukum tetap berjalan sesuai dengan proses dan mekanisme," kata Tauhid kepada detikBali, Sabtu (17/8/2024).
Adapun dua anggota DPRD Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Mahrup dan Muhammad Sidik. Keduanya merupakan wakil rakyat dari Fraksi PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tauhid, masa jabatan kedua tersangka itu tinggal menghitung hari. Kendati demikian, dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu di antaranya merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, yaitu Mahrup.
Sedangkan Muhammad Sidik, ia gagal melanjutkan periodenya dari Dapil VI Batukliang-Batukliang Utara.
"Ini tanggal 17 Agustus. Kami pelantikan tanggal 28 Agustus. Jadi menghitung hari saja (masa jabatannya)," ujar Tauhid.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Mahrup akan tetap mengikuti prosesi pelantikan dengan caleg terpilih di periode 2024-2029. Ia menyebut, Mahrup dapat diberhentikan ketika sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Itu akan tetap dilantik ya. Kecuali nanti ketika sudah menjadi terdakwa baru bisa kami bisa berhentikan sementara. Tetap akan dilantik," imbuh Tauhid.
Ia menjelaskan bahwa aturan soal caleg berstatus sebagai tersangka bisa dilantik itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2028 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Ini pemberhentian sementara saja dulu, tetap dilantik nanti kalau sudah jadi terdakwa baru akan diberhentikan sementara. Itu sudah diatur," pungkasnya.
Mahrup dan Sidik adalah dua dari empat tersangka baru yang ditetapkan Kejati NTB dalam kasus korupsi tersebut. Total sudah 6 tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 21,3 miliar tersebut.
(dpw/dpw)