Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) turut menyerukan suaranya untuk terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR RI. Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat diajak untuk ikut serta dalam konsolidasi di Lapangan Rektorat Unram, Kamis (22/8/2024) pukul 15.30 Wita.
"Kami dari BEM Unram akan turun aksi, kami sudah mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk menghadiri undangan konsolidasi," kata Sekjen BEM Unram Yudiatna Dwi Sahreza pada detikBali, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Yudiatna, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unram Lalu Wira Hariadi menuturkan akan ada aksi terkait pengawalan putusan MK soal UU Pilkada.
"Untuk aksi jelas ada, kami sudah bangun komunikasi dan sudah mau konsolidasi baik di NTB maupun nasional. Kalau di nasional teman-teman sudah mulai untuk aksinya, tapi di NTB sendiri masih kami bangun konsolidasi," kata Wira pada detikBali, Kamis.
Wira menilai upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan MK merupakan sebuah permasalahan besar dalam sistem demokrasi yang ditampakkan oleh negara. "Demokrasi kita sekarang sudah dibegal oleh oligarki yang berkuasa saat ini," jelas dia.
Terkait putusan MK soal UU Pilkada yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Wira dan mahasiswa Unram lainnya berkomitmen untuk terus mengawal putusan MK. Pasalnya, ini merupakan angin segar untuk demokrasi.
"Harapannya, keserakahan yang dilakukan oleh penguasa hari ini harus segera kami akhiri, biar tidak lagi ada pembegalan konstitusi untuk kepentingan golongan tertentu," tandasnya.
Diketahui, sejak Rabu (21/8/2024), pengguna media sosial Instagram hingga X mendadak kompak mengunggah gambar garuda berlatar warna biru. Dalam gambar garuda tersebut juga disertai seruan 'Peringatan Darurat' hingga 'Kawal Keputusan MK'.
Tren peringatan darurat yang menampilkan gambar Garuda biru ini ternyata merupakan wujud reaksi masyarakat setelah mengetahui hasil putusan MK dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Pilkada.
(nor/dpw)