Rapat Paripurna Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada ditunda hari ini. Alasannya, peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sufmi Dasco Ahmad. "Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti. Yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum," ujar Dasco di gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dilansir detikNews.
Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Selain itu, dia menyebut rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya digelar pada Selasa dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Harian Gerindra itu menerangkan, apabila pengesahan revisi UU Pilkada tak dilakukan seusai pendaftaran calon kepala daerah (cakada) ke KPU dibuka, maka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada terbaru.
"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kami kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," ujar Dasco.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)