KPK Usulkan Pemkot Mataram Cabut atau Bekukan Izin Restoran Penunggak Pajak

KPK Usulkan Pemkot Mataram Cabut atau Bekukan Izin Restoran Penunggak Pajak

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 19:52 WIB
Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Mataram, NTB, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Mataram, NTB, Rabu (14/8/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram agar mencabut atau membekukan izin restoran yang menunggak pajak. Pdahal Pemkot Mataram telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para penunggak pajak.

"Kalau perlu, izinnya dibekukan saja," ujar Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu (14/8/2024).

Beberapa restoran yang menunggak pajak telah dipasangi plang dan stiker pada pertengahan Juni 2024, tetapi hanya sebagian yang telah melunasi pajaknya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Sementara itu, beberapa restoran yang belum membayar pajak ada yang dalam kondisi pailit, dan ada juga yang enggan membayar meskipun telah diberi peringatan oleh Pemkot Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang mengaku akan pailit, dan jika ternyata tidak valid, akan ada sanksi lebih lanjut, termasuk juru sita pajak dan tindakan lainnya," jelas Dian.

Dian juga menyarankan agar Pemkot Mataram menyita aset restoran yang masih mampu membayar pajak namun tetap enggan memenuhi kewajibannya. Tindakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi valid di lapangan.

"Jika restoran tersebut masih mampu membayar pajak, asetnya bisa disita," tegas Dian.

Sebelumnya, KPK dan Pemkot Mataram telah memasang plang dan stiker penunggak pajak pada sejumlah restoran dan hotel di Kota Mataram. Dari tiga restoran yang dipasangi plang dan stiker penunggak pajak, Raja Bebek Sate Rembiga merupakan penunggak pajak terbesar dengan tunggakan hampir Rp 100 juta.

"Setelah KPK dan Pemkot Mataram turun tangan, dari total piutang restoran yang awalnya Rp 2,8 miliar, sekitar Rp 800 juta berhasil ditarik kembali. Jadi, sisa piutang pajak untuk restoran masih sebesar Rp 1,1 miliar," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin.




(hsa/hsa)

Hide Ads