KPK Ungkap Perjanjian Aneh Kerja Sama Pengelolaan Lombok City Center

KPK Ungkap Perjanjian Aneh Kerja Sama Pengelolaan Lombok City Center

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Agu 2024 18:51 WIB
KPKΒ mengecek gedung Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat, NTB,Β Selasa (13/8/2024).Β (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
KPKΒ mengecek gedung Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat, NTB,Β Selasa (13/8/2024).Β (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang disinyalir masih berpolemik. Salah satunya gedung Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, yang terbengkalai sejak 2017.

Kepala Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria heran melihat perjanjian kerja sama antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). PT Bliss merupakan pengelola gedung pusat perbelanjaan di Lombok Barat tersebut.

"Aneh, kok ada perjanjian tidak ada batas waktu," katap Dian saat turun langsung ke gedung LCC, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berdiskusi dengan Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso, Dian menanyakan sejumlah hal terkait LCC. Mulai dari perjanjian kerja sama Pemkab Lombok Barat melalui PT Tripat dengan PT Bliss, pembayaran pajak, hingga dana bagi hasil atas kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Dian mengatakan LCC menunggak pajak selama dua tahun dari 2023-2024. Dian juga menemukan dana bagi hasil yang sudah disepakati belum pernah dibayarkan ke PT Tripat oleh PT Bliss.

"Termasuk didapati terkait informasi jika sertifikat lahan LCC ternyata diagunkan oleh pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke pihak bank. Karena dalam perjanjian kerja sama juga dibunyikan jika aset harus dijual ke penyewa dalam hal ini PT Bliss. Mereka sudah mengincar lahan ini," ucap Dian.

Meski LCC tidak beroperasi, Dian berujar, PT Bliss tidak merugi karena masih mendapatkan uang dari agunan di bank. Dian menemukan adanya niat jahat di dalam perjanjian kerja sama tersebut.

"Ini yang akan diselidiki KPK. Termasuk sampai saat ini tidak diberikannya dana bagi hasil yang disepakati karena LCC yang berhenti beroperasi. Kalau di kontrak ini feed back, bisa ada TPK (tindak pidana korupsi), pidana, karena ada merugikan negara," tegas Dian.

Dian meminta PT Tripat agar menyurati PT Bliss terkait dana bagi hasil dan status aset yang diagunkan. Kemudian Pemda Lombok Barat juga diminta bersurat ke KPK untuk meminta bantuan terkait penanganan perjanjian kerja sama yang menurut KPK sangat aneh.

"Jangan sampai ada niat jahat di balik perjanjian ini," tegasnya.

Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso mengaku siap menerima masukan dari KPK. Berdasarkan perjanjian antara PT Bliss dan PT Tripat, Eko mengakui ada beberapa keuntungan yang harus dibagi terkait pengelolaan gedung LCC.

"Tapi karena kondisi saat itu satu tahun langsung tutup hal itu tidak terjadi dengan PT Bliss," ujar Eko.

Eko mengatakan lahan LCC seluas 8,7 hektare itu tercatat dalam dua sertifikat. Sertifikat pertama diagunkan seluas 3,9 hektare ke Bank Sinarmas oleh PT Bliss. Sedangkan, sertifikat kedua dipegang oleh PT Tripat seluas 3,8 hektare.

"Harapan kami semua bisa win-win solution agar semua bisa beroperasi kembali. Kami bisa mendapatkan PAD juga kalau beroperasi," tandas Eko. PT Bliss belum memberi penjelasan terkait pengelolaan gedung LCC di Lombok Barat.




(iws/iws)

Hide Ads