Beberapa peristiwa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Sejumlah peristiwa bahkan viral di media sosial.
Ada kabar seorang siswa SMP di Kupang yang ditangkap karena nekat mencuri uang dan emas. Mirisnya, remaja ini masih duduk di kelas 1 SMP.
Kemudian seorang ibu muda di Lombok, NTB, nekat memamerkan payudaranya saat live TikTok. Aksi nekatnya itu dilakukan demi mendapatkan gift atau imbalan secara online yang bisa dikonversi menjadi uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita yang tak kalah menghebohkan adalah vonis terhadap polisi di Mataram yang menjadi pelaku pemerkosaan. Dia jatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa 10 bulan.
Berita-berita tersebut akan kami rangkum dengan berita terpopuler lainnya dari Nusa Tenggara (Nusra) dalam sepekan terakhir. Berikut rangkumannya.
Siswa SMP Kupang Nekat Curi Uang dan Emas
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FK ditangkap polisi. Ia ditangkap gara-gara mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Minggu (28/07/2024).
"Masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP, kami sudah amankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Oebobo," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan RJH Manurung kepada detikBali, Senin (29/7/2024).
Aldinan mengungkapkan perhiasan emas yang dicuri remaja berusia 12 tahun itu antara lain tiga gelang, tiga cincin, satu kalung, dan satu mata liontin. Sementara uang yang turut dibawa raib berjumlah Rp 2 juta.
Pencurian berawal saat FK berjalan kaki dari rumahnya hendak mencari besi tua dan barang bekas untuk ditimbang. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), FK melihat pintu rumah warga sedang terbuka.
FK kemudian masuk dan mendapati sebuah tas berisikan sejumlah perhiasan emas. FK lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam tas dan langsung melarikan diri ke rumahnya.
Kasus itu langsung dilaporkan oleh korban bernama Hasnah ke Mapolresta Kupang Kota. Aduan Hasnah teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FK. "Saat ini kami sudah amankan pelakunya untuk diproses hukum," jelas Aldinan.
Ibu Muda di Lombok Pamer Payudara Saat Live TikTok
Pengguna media sosial di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihebohkan dengan aksi tak senonoh perempuan berinisial JN. Kreator konten berusia 24 tahun itu memamerkan payudara dalam sebuah live TikTok.
Dalam video viral tersebut, nampak JN sedang mengobrol dengan sembilan pengguna akun TikTok lainnya. Ia kala itu diberikan kesempatan oleh host untuk menyampaikan sesuatu hal yang dinilai menarik untuk didengar oleh penonton.
Hanya saja, JN justru mengangkat bagian bawah bajunya sehingga area sensitifnya terlihat.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan konten kreator asal Lombok Timur itu sudah menyerahkan diri di Polres Lombok Timur.
"Jadi JN itu menyerahkan dirinya ke Polsek dan langsung dibawa ke Polres oleh Kawil, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat," kata Nikolas kepada detikBali, Selasa (30/7/2024).
![]() |
Motif JN melakukan live mempertontonkan bagian tubuhnya sedang dalam pendalaman. Namun, diketahui selain mengharapkan hadiah atau gift dari para penonton, juga karena terpengaruh minuman keras.
"Dia dalam keadaan mabuk karena sudah minum tuak dua gelas sehingga host dan teman-teman telepon. Secara tidak sadar dia buka ternyata ada yang video kan," pungkasnya.
Eks Bupati Lombok Tengah Kembali Dipolisikan
Suhaili Fadhil Thohir alias Uhel kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, bekas Bupati Lombok Tengah itu dipolisikan terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.
Laporan itu dilayangkan ke Polda NTB oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan bisnis Uhel berinisial K. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Erles Rareral dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan Uhel dilaporkan terkait kasus penipuan dan pemerasan. "Ya, ada pengaduannya, masih kami dalami," kata dia, Selasa (30/7/2024).
Dalam laporan tersebut, Suhaili disebut-sebut menjanjikan K dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uang K sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Selain uang kontrak kolam pancing, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa seizin K. Sehingga, K merasa mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Syarif menegaskan polisi masih mendalami laporan tersebut. "Kami masih lidik (selidiki) dulu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan, membantah tudingan yang dilayangkan oleh K. Menurut Hanan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan pelapor.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Justru klien kami malah diperas," kata Hanan, Selasa.
Pelapor, sambung Hanan, pernah memintai sejumlah uang kepada mantan Suhaili. Bahkan, Hanan menyebut K telah merusak mobil Suhaili lantaran kliennya tidak mengikuti keinginan K.
"Di dalam kendaraan tersebut terdapat sertifikat tanah milik Suhaili. Jadi, K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu," imbuh Hanan.
Hanan menyebut laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski begitu, ia menegaskan bakal menghargai proses hukum yang berjalan di Polda NTB.
Ia lantas menyinggung pelaporan terhadap Suhaili yang dilakukan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Menurutnya, pelaporan itu sangat merugikan kliennya yang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Hukuman 6 Tahun untuk Polisi Pemerkosa Mahasiswi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Brigadir Denune To'at Abdian (24), polisi yang memerkosa mahasiswi. Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari dari tuntutan jaksa.
Anggota Polda NTB itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial DA, asal Lombok Timur. Sebelumnya, JPU menuntut agar polisi itu dihukum ringan, hanya 10 bulan.
Sidang vonis terhadap Brigadir To'at digelar tertutup di PN Mataram, Rabu (31/7/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim I Ketut Somanasa.
"Sudah diputus dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Rabu siang.
Menurut Kelik, majelis hakim menilai To'at terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum To'at untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban DA sebesar Rp 15 juta.
Kelik mengatakan To'at harus membayar restitusi dalam kurun waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan tersebut dibacakan. Hakim akan memerintahkan jaksa untuk menyita dan melelang harta kekayaan To'at jika yang bersangkutan tidak membayar restitusi tersebut.
Sebelumnya, To'at alias TO dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus itu. Dalam sidang pada 2 Juli lalu, jaksa membeberkan sederet pertimbangan meringankan, meski To'at terbukti memerkosa korban. Salah satunya, ada surat kesepakatan damai.
"Betul, tuntutannya sepuluh bulan. Karena setelah memasuki masa persidangan, terdakwa dan korban ini menunjukkan surat kesepakatan damai," jelas JPU dari Kejati NTB I Nyoman Sugiartha saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Sugiartha mengakui jika mengacu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tuntutan terhadap Abdian memang terlampau rendah.
"Betul Pasal 6 huruf C UU TPKS. Tuntutan ini kami layangkan berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk perdamaian antara korban dan terdakwa," bebernya.
Sugiartha mengungkapkan pada persidangan pertama maupun kedua, korban begitu keras dan menggebu-gebu ingin melihat terdakwa dihukum berat. Namun, pada persidangan berikutnya, justru korban dan terdakwa datang menunjukkan surat perdamaian hingga berencana meminta pencabutan laporan.
"Padahal, proses hukum sudah berjalan sampai ke persidangan. Saya sampaikan juga kenapa tidak mengajukan RJ (restorative justice) saat kasus ini di penyidik saja. Kenapa saat sudah berjalan di persidangan," urai Sugiartha.
Sugiartha juga membeberkan jika orang tua korban masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua terdakwa. Sehingga persoalan ini disepakati diselesaikan dengan damai.
"Nanti kalau kami tuntut tinggi, dianggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak yang disampaikan di persidangan," ujar Sugiartha.
Kapal Cepat Tenggelam di Pulau Komodo
Sebuah kapal cepat (speedboat) yang mengangkut wisatawan tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo, Kamis pagi. Kapal cepat itu terbalik di perairan antara Long Pink Beach dengan Pulau Komodo. Kapal cepat itu dalam perjalanan ke Pulau Komodo.
"Terbalik di depan Long Pink Beach 1, dalam perjalanan ke Loh Liang Pulau Komodo," ungkap salah satu saksi mata di lokasi, Abdul Salam, Kamis (1/8/2024).
Kapal cepat itu mengangkut 16 turis, terdiri atas 12 wisatawan mancanegara (wisman) dan empat wisatawan lokal. Satu di antaranya adalah anak-anak.
"Ya," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto membenarkan manifes penumpang berjumlah 16 wisatawan yang diangkut speedboat itu.
![]() |
"Penumpang dan awak kapal selamat, tidak ada luka," ujar Stephanus.
Speedboat Refviero berangkat dari Pelabuhan Labuan Bajo dengan tujuan Pulau Komodo. Kapal cepat itu tenggelam di perairan antara Long Pink Beach dengan Pulau Komodo.
Penumpang dan kru berhasil diselamatkan oleh kapal cepat dan kapal wisata lain yang melintas di dekat lokasi kejadian. Speedboat Refviero sudah ditarik ke pinggir pantai dan penumpang dievakuasi dengan selamat.
Sebuah video yang diperoleh detikBali memperlihatkan detik-detik penyelamatan penumpang kapal cepat tersebut. Kapal cepat Refviero terlihat tenggelam dalam posisi miring.
Sejumlah kapal cepat dan kapal wisata lain terlihat mendekati perahu cepat yang tenggelam itu dan menyelamatkan penumpangnya. Para wisatawan itu terlihat berenang memakai pelampung sebelum naik ke kapal yang menolong mereka.
PMI Asal NTB Tewas Ditembak di Malaysia
Gafur, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tewas tertembak saat bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia Timur, Senin (29/7/2024). Ditemukan luka bekas peluru pada tubuh dan wajah korban.
Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) NTB, Roma Hidayat, membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, korban diduga ditembak di tempat kerja oleh orang tidak dikenal.
"Korban sudah empat kali ke Malaysia. Ini keberangkatan yang keempat dan baru empat bulan di Malaysia. Jadi di sana kerja di kebun sawit tanpa dokumen," ujar Roma kepada detikBali, Kamis malam (1/8/2024).
Roma menjelaskan kronologi korban meninggal. Gafur saat itu menemukan kelompok orang Dayak Iban di kebun lokasinya bekerja. Gafur lalu mengikuti kelompok Dayak Iban tersebut karena khawatir kebunnya diganggu. Terdengar suara peluru saat Gofar hendak balik.
"Jadi diduga dihujani peluru senapan. Ada tujuh peluru mendarat di tubuh korban. Ada di bagian wajah juga kena peluru," kata Roma.
Pihak keluarga masih mencoba menghubungi teman kerja atau saksi yang ada di lokasi korban bekerja untuk mengetahui kepastian informasi tersebut. "Kami memang hati-hati supaya tidak misinformasi. Kami sedang dorong BP3MI untuk mendalami kasus ini agar ini mendapat penanganan secepatnya," ujarnya.
Pihak keluarga kini menunggu pemulangan jenazah korban. Selain itu, pihak otoritas KBRI di Malaysia masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Noerman Adhiguna mengatakan korban meninggal diduga terkena peluru nyasar saat bekerja. Ia tak mau berspekulasi atas tewasnya PMI tersebut.
"Informasi ada peluru di tubuh korban itu masih informasi sementara. Perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Malaysia masih menunggu ya kabar selanjutnya," ujar Noerman.
BP3MI NTB masih menunggu kronologi lengkap korban meninggal. Posisi jenazah korban masih berada di salah satu RS di Malaysia.
Selain itu, BP3MI NTB dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB masih terus melakukan komunikasi dengan KBRI di Malaysia untuk mendapatkan informasi meninggalnya korban. Pihak Disnakertrans telah mendatangi kediaman keluarga korban di Lombok Timur.
"Korban ini kan berangkat tidak memiliki dokumen. Jadi pengakuan pihak keluarga juga tidak begitu tahu berangkat secara prosedural atau tidak. Tetapi ini sedang ditangani teman-teman perwakilan Kemlu di sana," jelas Noerman.
Simak Video "Video: Dugong 'Raksasa' Ditemukan Mati Terdampar di Perairan Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)