Siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FK ditangkap polisi. Ia ditangkap gara-gara mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Minggu (28/07/2024).
"Masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP, kami sudah amankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Oebobo," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan RJH Manurung kepada detikBali, Senin (29/7/2024).
Aldinan mengungkapkan perhiasan emas yang dicuri remaja berusia 12 tahun itu antara lain tiga gelang, tiga cincin, satu kalung, dan satu mata liontin. Sementara uang yang turut dibawa raib berjumlah Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian berawal saat FK berjalan kaki dari rumahnya hendak mencari besi tua dan barang bekas untuk ditimbang. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), FK melihat pintu rumah warga sedang terbuka.
FK kemudian masuk dan mendapati sebuah tas berisikan sejumlah perhiasan emas. FK lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam tas dan langsung melarikan diri ke rumahnya.
Kasus itu langsung dilaporkan oleh korban bernama Hasnah ke Mapolresta Kupang Kota. Aduan Hasnah teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FK. "Saat ini kami sudah amankan pelakunya untuk diproses hukum," jelas Aldinan.
(iws/iws)