Bekas Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir alias Uhel dilaporkan lagi ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. Uhel kali ini dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dan pemerasan terhadap rekan kerjanya berinisial K senilai Rp 1,5 miliar.
Laporan dugaan penipuan dan pemerasan ini merupakan aduan kedua kepada bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB itu. Uhel sebelumnya juga dilaporkan istrinya, Lale Laksmining Jati Jagat, atas tuduhan menikah lagi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan Uhel dilaporkan terkait kasus penipuan dan pemerasan. "Ya, ada pengaduannya, masih kami dalami," kata Syarif, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Rekan Bisnis
Laporan dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar diadukan seseorang berinisial K yang mengaku sebagai rekan bisnis Uhel. Laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB tanggal 15 Juli 2024.
Berawal dari Bisnis Restoran-Kolam Pancing
Suhaili dalam laporan itu disebut-sebut menjanjikan K dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uang K sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Selain uang kontrak kolam pancing, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram (kg) tanpa seizin K. K kemudian merasa mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Syarif menegaskan polisi masih mendalami laporan tersebut. "Kami masih lidik (selidiki) dahulu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Uhel Membantah
Kuasa Hukum Suhaili, Abdu Hanan, membantah tudingan yang dilayangkan K. Menurut Hanan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan pelapor.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Justru klien kami malah diperas," kata Hanan, Selasa.
Pelapor, sambung Hanan, pernah meminta sejumlah uang kepada Uhel. Bahkan, Hanan menyebut K telah merusak mobil Uhel lantaran kliennya tidak mengikuti keinginan K.
"Di dalam kendaraan tersebut terdapat sertifikat tanah milik Suhaili. Jadi, K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu," imbuh Hanan.
Hanan menilai laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski begitu, ia menegaskan bakal menghargai proses hukum yang berjalan di Polda NTB.
Merugikan Uhel yang Bakal Maju Pilgub
Hanan lantas menyinggung pelaporan terhadap Suhaili yang dilakukan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Menurutnya, pelaporan itu sangat merugikan kliennya yang akan maju sebagai bacawagub NTB.
Rencananya, Uhel akan mendampingi Zulkieflimansyah dalam Pilgub NTB 2024. "Ini musim politik dan terlapor merupakan salah satu kandidat bacawagub NTB. Kami akan lapor balik," ujar Hanan.
Hanan menegaskan kliennya akan melaporkan K dengan empat tuduhan ke Polda NTB. Antara lain, dugaan pemerasan, perusakan, pencurian sertifikat tanah, dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah siapkan (bukti-bukti). Ada bukti video perusakan mobil terlapor juga," jelasnya.
Sebelumnya, Suhaili juga dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Polda NTB. Suhaili dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan Lale Laksmining.
(nor/gsp)