Sebanyak 996 pengendara motor dan mobil ditindak selama Operasi Patuh Rinjani di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 14-28 Juli 2024. Dari ratusan pengendara itu, sebanyak 725 pelanggar diberikan tilang dan 271 lainnya mendapat tindakan berupa teguran.
Kasatlantas Polresta Mataram AKP Yazona Fajri Sidik mengatakan angka pelanggaran tersebut menurun dibandingkan pada Operasi Patuh Rinjani 2023. Menurutnya, terjadi penurunan jumlah tindakan hingga 66,43 persen pada Ops Patuh Rinjani 2024 jika dibandingkan tahun lalu.
"Ini artinya terjadi peningkatan pemahaman masyarakat tentang tata tertib lalu lintas sehingga tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mataram terhadap pola data tata cara berlalu lintas semakin membaik," jelas Yozana, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yazona menuturkan ratusan pengendara yang ditilang kebanyakan melanggar aturan berkendara lantaran tidak menggunakan helm, bonceng tiga, dan tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor. Ada pula pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, lalu berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, Yazona berujar, polisi juga sempat menemukan seorang pengendara yang membawa senjata tajam (sajam) yang disimpan di dalam jok kendaraannya. Pengendara berinisial S asal Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, itu langsung dimintai keterangan oleh polisi.
"Itu kami amankan, Selasa (16/7/2024) lalu," pungkasnya.
(iws/hsa)