Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), Rafidin, yang marah ditilang akhirnya membuat surat izin mengemudi (SIM) baru. Sedangkan mobil Toyota Fortuner miliknya masih ditahan karena statusnya bodong alias tak memiliki surat-surat resmi.
"Alhamdulillah. Ini sebagai bukti kesadaran hukum sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat," katanya Rafidin dikutip detikBali dari status Facebook-nya @Rafidin Bima, Senin, (22/7/2024).
Seusai membuat SIM A sebagai syarat mengemudi mobil di jalan raya, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima itu mengaku langsung bertemu Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah membuat SIM baru, bertemu dengan Kapolres di ruang kerjanya," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, membenarkan Rafidin telah membuat SIM baru. Namun, mobil Toyota Fortuner milik Rafidin masih ditahan.
"Iya, mobilnya ada di Polres," kata Rizal.
Meski begitu Rizal enggan menjelaskan penyebab mobil Rafidin masih ditahan. Informasinya mobil itu ditahan lantaran bodong alias menunggak pajak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati atau diregistrasi ulang selama beberapa tahun.
Pantauan detikBali, mobil toyota Fortuner warna hitam milik Rafidin masih terparkir di Mapolres Bima, Senin (22/7/2024). Mobil dengan nomor polisi (nopol) B 1744 CLR itu diparkir bersama dengan kendaraan roda dua dan empat yang ditilang dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Bima.
(hsa/gsp)