Polisi Ringkus 11 Pengedar Sabu di Bima, 3 Orang Jadi Bandar

Polisi Ringkus 11 Pengedar Sabu di Bima, 3 Orang Jadi Bandar

Edy Suryansyah, Rafiin - detikBali
Kamis, 25 Jul 2024 16:22 WIB
Para tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Bima Kota, Kamis (25/7/2024).
Foto: Para tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Bima Kota, Kamis (25/7/2024). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap 11 orang terkait peredaran sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 24,13 gram.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengatakan belasan tersangka merupakan hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 hari, mulai 11 sampai dengan 24 Juli 2024.

"11 orang yang ditangkap ini, tiga di antaranya bandar yang menjadi target operasi (TO) dan delapan orang pengedar atau non-TO," kata Yudha dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bima Kota, Kamis, (25/7/2024).

Yudha mengungkapkan dari tangan 11 orang yang ditangkap dan seorang di antaranya perempuan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 24,13 gram sabu. Kemudian, uang tunai Rp 2,4 juta dan satu motor.

"Selain itu, juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya," ungkapnya.

Yudha menambahkan saat ini 11 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah menjalani tes urine, dan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Yudha.

Polres Lombok Tengah Bekuk 14 Tersangka

Polres Lombok Tengah menangkap 14 pengedar dan kurir narkotika. Dari 14 orang tersebut, satu d iantaranya merupakan pengedar antarprovinsi dengan total barang bukti 870,9 gram sabu-sabu dan 8 butir ineks berbobot 3,6 gram.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Mohamad Nasrullah mengatakan 14 orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap melalui operasi rutin dan Operasi Antik pada 11-24 Juli 2024.

"14 tersangka ini kami tangkap berdasarkan 9 laporan polisi saat melaksanakan Operasi Antik dari tanggal 11-24 Juli 2024," kata Nasrullah kepada awak media saat gelar kasus di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (25/7/2024).

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengatakan dari 9 kasus yang diungkap, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba jaringan antarprovinsi. Dia adalah HH, warga Sumbawa Barat.

"HH kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari S (37) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah di salah satu minimarket di depan Bandara Internasional Lombok (BIL)," kata Fedy.

Dia membeberkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan aduan masyarakat yang resah akibat perilaku S. Selanjutnya, polisi membuntuti pelaku dari simpang tiga Desa Penujak sampai ke minimarket depan BIL.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat, kami membuntuti dari simpang tiga Penujak, sampai saat itu si kurir masuk ke dalam minimarket di depan bandara. Nah, di sanalah kami mengamankan yang bersangkutan, dan menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 100 gram," ujarnya.

Menurut Fedy, berdasarkan pengakuan S, polisi mendapati HH sedang berada di salah satu hotel di Kota Mataram. Tak butuh waktu lama, polisi bergegas ke lokasi.

"Kami koordinasi dengan Polres Kota Mataram, dan langsung menuju ke hotel dan koordinasi dengan pihak hotel dan langsung mengamankan yang bersangkutan dengan total BB sebesar 870,9 gram," tegasnya.

Barang haram yang dibawa oleh HH itu didapatkan dari Kota Medan yang dibawa ke Lombok menggunakan transportasi darat.

"Menurut pengakuan pelaku, barang yang ia bawa sebelumnya tidak segitu. Jadi sesuai dari keterangan dia barang itu lebih dari itu. Tapi sudah diedarkan ke Bali dan NTT," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 34 juta, ponsel, korek api, dan barang bukti lainnya. Sedangkan pelaku lain, saat ini masih didalami.

"Itu kami indikasikan uang itu dari hasil transaksi, diamankan dari HA. Untuk pelaku yang lain kami masih melakukan pengembangan," beber Fedy.

Sebanyak 14 tersangka diancam Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," pungkas Fedy.




(hsa/hsa)

Hide Ads