KPU Temukan 13 Ribu Pemilih Siluman Jelang Pilkada Serentak di NTB

KPU Temukan 13 Ribu Pemilih Siluman Jelang Pilkada Serentak di NTB

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 26 Jul 2024 15:46 WIB
Konferensi pers tahapan coklit di kantor KPU NTB, Jumat (26/7/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Konferensi pers tahapan coklit di kantor KPU NTB, Jumat (26/7/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sebanyak 13.172 pemilih berkategori tidak dikenal alias pemilih siluman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"(Pemilih siluman) ini istilah saja. Misalnya, di form A data pemilih berada di desa induk, ternyata dia sudah pindah dan tetap menggunakan identitas di desa induk," kata Komisioner KPU NTB Halidy saat konferensi pers di kantor KPU NTB pada Jumat (26/7/2024).

Halidy menerangkan Pantarlih sedang merapikan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. "Ini nanti bisa jadi pemilih baru, pemilih potensial, ini dipadukan. Sekarang sedang proses pembersihan (pemilih siluman)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriati mencontohkan situasi lapangan yang memungkinkan ditemukannya pemilih siluman. Misalkan, ada seorang warga yang mengontrak rumah di kelurahan A. Warga tersebut lalu pindah ke kelurahan B tanpa memperbarui data domisili terbarunya. Walhasil, Pantarlih pun tidak menemukan warga tersebut saat melakukan coklit dengan mendatangi rumah di kelurahan A.

"Ini yang kemudian kami terus mencari. Bisa jadi pada saat nanti di kelurahan yang lain ketemu, kemungkinan besar akan muncul menjadi data pemilih potensial," kata Zuriati.

Berdasarkan hasil coklit, KPU NTB mengungkap jumlah pemilih di NTB mencapai 4 juta orang. Jumlah itu naik dari data pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berjumlah 3.949.655 pemilih.

Bantah Gunakan Joki Saat Coklit

KPU NTB membantah penggunaan joki saat tahap coklit untuk Pilkada Serentak 2024. Hal itu menyusul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada Pantarlih yang menggunakan joki saat bertugas.

"Jadi tidak ada praktik perjokian dalam pelaksanaan coklit di NTB," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriati.

Zuriati menerangkan joki atau perjokian berarti tindakan yang dengan sengaja dilakukan dengan meminta bantuan orang lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pihak yang meminta bantuan. Ia pun menjelaskan tudingan perjokian saat coklit di Desa Tanjung Luar, Lombok Timur.

"Kondisi yang terjadi sesungguhnya adalah identitas pemilih tersebut diminta oleh saudaranya, yang kebetulan saudaranya adalah petugas Pantarlih, dan rencananya akan dicoklit nanti setelah pulang dari kampus. Proses itu pun tidak jadi dilaksanakan," kata Zuriati.

Ia lantas mengklarifikasi dugaan perjokian dalam proses coklit di Desa Dete Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, Pantarlih di desa itu hanya ditemani oleh pamannya yang kebetulan sebagai ketua rukun tetangga (RT).

"Pamannya tersebut membantu untuk menempelkan stiker (bukti coklit) saja, sedangkan yang melakukan coklit tetap Pantarlih tersebut," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads