Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Gunakan Joki untuk Coklit Pemilih

Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Gunakan Joki untuk Coklit Pemilih

I Wayan Sui Suadnyana, Lalu Helmy Akbar - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 19:40 WIB
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri. (Lalu Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri. (Lalu Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan beberapa kesalahan prosedur dan akurasi yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Salah satunya, terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain alias joki'.

Penggunaan joki oleh Pantarlih ini terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pantarlih meminta saudaranya untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilih.

"Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih," kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan joki ini ditemukan Bawaslu NTB saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang dilakukan Pantarlih di seluruh kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu NTB melakukan pengawasan selama dua periode. Periode pertama pada 24 sampai 27 Juni 2024. Bawaslu NTB beserta jajaran saat itu melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih.

ADVERTISEMENT

Pengawasan periode kedua dilakukan pada 28 Juni sampai 7 Juli 2024. Bawaslu NTB saat itu melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.

"Terhadap peristiwa tersebut (pemakaian joki), Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur," terang Hasan.

Selain menggunakan joki, Bawaslu NTB juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mendatangi rumah pemilih. Hal tersebut terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

"Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya, selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan. Terhadap kejadian tersebut Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang," terang Hasan.

Bawaslu NTB juga menemukan warga sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal itu ditemukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Temuan berikutnya, terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Ditemukan pula pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Tak hanya itu, terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih. Hal itu ditemukan di TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Bawaslu NTB juga menemukan pemilih yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker coklit di rumahnya. Hal itu ditemukan di Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Sumbawa Barat. "Terhadap seluruh peristiwa tersebut, pengawas telah memberikan saran perbaikan untuk ditempelkan stiker," ujarnya.

Ditemukan pula pemilih yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker coklit di rumahnya. Bawaslu NTB menemukan fenomena itu di Dompu, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Sumbawa.

"Terhadap sejumlah temuan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan melekat terhadap sub-tahapan coklit, yakni berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih, Bawaslu NTB melalui jajaran di bawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan," jelas Hasan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads