Bupati Bantah Pedagang Cilok Dilarang Jualan di Pantai Kuta Mandalika

Bupati Bantah Pedagang Cilok Dilarang Jualan di Pantai Kuta Mandalika

I Wayan Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Minggu, 07 Jul 2024 16:12 WIB
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat ditemui awak media, Minggu Minggu (7/7/2024). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat ditemui awak media, Minggu Minggu (7/7/2024). (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Pathul Bahri, membantah pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Lalu Sungkul, soal larangan pedagang cilok berjualan di area Kuta Beach Park (KBP) atau Pantai Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut.

Pathul menegaskan tidak ada yang boleh melarang masyarakat untuk berjualan di manapun. Menurutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dibangun pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat berusaha.

"Itu boleh, semua orang boleh. Harus boleh. Kalau itu hanya untuk pemerintah saja untuk apa kita bangun, itu untuk semua orang," kata Pathul kepada detikBali, Minggu (7/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan KEK Mandalika saat ini butuh penataan ulang agar membuat wisatawan nyaman. Pathul menilai pedagang cilok dan lainnya perlu diberikan tempat yang khusus agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

"Itu diatur sedemikian rupa, karena itu disebut kawasan ekonomi khusus (KEK) maka diatur sedemikian rupa. Tetapi, ada tempat-tempat tertentu. Itu yang dimaksud sama Pak Sungkul itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pathul menjelaskan Pantai Kuta Mandalika sedang ada tren jalan-jalan menggunakan sepeda listrik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan pemerintah harus menempatkan penjual cilok di tempat yang khusus.

"Karena memang di sana itu buat orang banyak, takut ditabrak. Takut ada insiden. Bukan tidak boleh ada jalur-jalur tertentu," imbuhnya.

Di sisi lain, Pathul mengakui jika tata kelola KEK Mandalika masih semrawut. Hanya saja, ia menyebut hal itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengembangkan kawasan tersebut.

"Sama kayak MotoGP, kan banyak terjadi kekeliruan pada pertama. Tapi kan itu suatu yang baru jadi hal yang wajar. Tapi itu ber lahan-lahan akan diperbaiki," tegasnya.

Sebelumnya, Kadispar Lombok Tengah Lalu Sungkul melarang pedagang cilok berjualan di area Kuta Beach Park (KBP) atau Pantai Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut. Ia menyebut keberadaan pedagang tersebut acapkali membuat wisatawan tak nyaman.

"Jadi bagaimana kalau pedagang pentol (cilok) yang satu setel cilokak, satu setel lagu Roma Irama, ada lagi yang setel dangdut, terus yang tit tenonet-nonet. Itu kan bagaimana," kata Sungkul kepada detikBali di Mandalika, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Sungkul, Dispar sebenarnya tidak melarang pedagang cilok di area Pantai Kuta Mandalika. Hanya saja, mereka perlu diberikan tempat khusus untuk berjualan agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.

Dia mengatakan larangan tersebut bukan hanya bagi pedagang cilok saja. Namun hal itu juga berlaku bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan di area tersebut.

"Itu makanya portal itu ditutup. Agar tidak sembarangan orang masuk. Karena wisatawan itu butuh ketenangan, biar tidak ada yang lalu lalang saat pengunjung jalan kaki," imbuh Sungkul.




(iws/hsa)

Hide Ads