Banyak Hotel-Restoran Nunggak Pajak di Mataram, BKD Beri Waktu 1 Bulan

Banyak Hotel-Restoran Nunggak Pajak di Mataram, BKD Beri Waktu 1 Bulan

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 13 Jun 2024 17:30 WIB
Resto Raja Bebek dan Sate Rembiga di Jalan Dakota, Kota Mataram, menjadi salah satu penunggak pajak paling tinggi untuk kategori restoran, Kamis (13/6/2024). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Resto Raja Bebek dan Sate Rembiga di Jalan Dakota, Kota Mataram, menjadi salah satu penunggak pajak paling tinggi untuk kategori restoran, Kamis (13/6/2024). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memberikan waktu tenggat satu bulan kepada para penunggak pajak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah hotel dan restoran di Mataram yang menunggak pajak telah ditempelkan stiker atau plang peringatan.

"Dalam satu bulan mereka harus segera bayar pajak," kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin kepada detikBali, Kamis (13/6/2024).

BKD Kota Mataram mengancam akan menindak tegas badan usaha yang tidak membayar pajak hingga batas waktu tersebut. Menurut Amrin, ada dua jenis penindakan untuk perusahaan yang ogah membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah pertama, dia berujar, yakni dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Mataram. "Langkah kedua, kami akan minta bantuan kerja sama kepada Kejaksaan Negeri Mataram, dalam hal ini untuk mediasi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram turun ke beberapa titik memasang plang penunggakan pajak pada restoran, hotel, hingga developer. Para penunggak pajak tersebut, antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

ADVERTISEMENT

Dari tiga restoran yang dipasangi plang dan stiker penunggak pajak, Raja Bebek Sate Rembiga menjadi penunggak pajak paling besar. Adapun, jumlah tunggakan restoran tersebut hampir menyentuh Rp 100 juta.

Setelah KPK dan Pemkot Mataram turun, dia melanjutkan, piutang restoran yang awalnya Rp 2,8 miliar, bisa ditarik kembali sekitar Rp 800 juta. "Jadi sisa piutang pajak untuk restoran masih ada Rp 1,1 miliar," katanya.

Sementara itu, para pengelola dan pemilik hotel juga mulai membayar tunggakannya dari jumlah piutang Rp 2,8 miliar. "Ada realisasi sekitar Rp 1,39 miliar," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads