KPK Buka Suara soal Penyegelan Hotel-Restoran di Mataram

KPK Buka Suara soal Penyegelan Hotel-Restoran di Mataram

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 12 Jun 2024 21:04 WIB
Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria ketika diwawancarai, Rabu (12/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria ketika diwawancarai, Rabu (12/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penyegelan sejumlah developer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyegelan juga dilakukan pada restoran hingga hotel.

"Hari ini kami turun kelima titik, ada restoran, hotel, dan developer," kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu (12/6/2024).

KPK memasang plang penunggakan pajak pada restoran, hotel, dan developer itu. Pemasangan dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sejak siang hingga malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menuturkan lima titik yang dipasangi plang maupun stiker penunggak pajak antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

"Yang kami pasang itu, mereka yang tidak patuh wajib pajak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dian berharap para pemilik dan pengelola restoran maupun hotel bisa segera menyetorkan pajaknya setelah adanya pemasangan plang maupun stiker.

"Dari beberapa titik tadi, ada yang sudah lunas, tetapi belum membayar sisa (pajak). Bahkan, ada yang belum (sama sekali)," ujarnya.

Pemasangan plang dan stiker tanda penunggak pajak oleh KPK bersama Pemkot Mataram mendapatkan beragam sambutan. "Pemasangan stiker di hotel mendapat respons yang baik. Mereka semua kooperatif ketika kami turun," kata PIC Korsup Wilayah NTB Abdul Jalil Marzuki, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram juga turun ke beberapa developer di Kota Mataram yang melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Di mana, dari 111 developer, ada 41 developer yang melanggar aturan.

Puluhan developer atau pengembang di Kota Mataram, NTB, terindikasi melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan.

Pantauan detikBali, Rabu (12/6/2024), KPK turun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menempelkan spanduk peringatan. Salah satunya di Royal Mataram.

"Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum," demikian tulisan di plang yang dipasang tersebut.

Peringatan lainnya juga tertulis bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada Pemkot Mataram.

Namun, setelah terpasang, pihak developer justru mencabut spanduk tersebut. Padahal, di dalamnya tertera jelas larangan untuk merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads