Pantauan detikBali, Rabu (12/6/2024), KPK turun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menempelkan spanduk peringatan. Salah satunya di Royal Mataram.
"Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum," demikian tulisan di plang yang dipasang tersebut.
Peringatan lainnya juga tertulis bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada Pemkot Mataram.
Namun, setelah terpasang pihak developer justru mencabut spanduk tersebut. Padahal, di dalamnya tertera jelas larangan untuk merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Legal Perumahan Royal Mataram Hijrat Priatno mengatakan pihaknya tidak mendapatkan surat terkait kedatangan KPK dan Pemkot Mataram untuk memasang spanduk peringatan.
"Tidak ada surat yang datang ke kami dan jelas kami tidak tahu (mereka akan datang)," katanya, Rabu.
Hijrat mengeluhkan pemasangan spanduk peringatan yang tidak dilakukan juga kepada developer lain. "Kenapa kami saja, tidak ke developer lainnya. Agar tidak ada kesan buruk atau tebang pilih," cecarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M Nazzarudin Fikri akan segera melakukan sosialisasi terkait developer yang terindikasi melanggar aturan PSU dalam waktu dekat.
"Sosialisasi yang lebih utuhnya (pekan depan)," ujar Nazzarudin.
Dari 111 pengembang, KPK mencatat 41 pengembang di Kota Mataram tidak mematuhi aturan terkait PSU. Pemasangan spanduk peringatan tidak hanya menyasar puluhan developer saja. Namun, sejumlah hotel hingga rumah makan juga jadi sasaran KPK dan Pemkot Mataram.
(hsa/hsa)