KPK Targetkan Pembentukan 150 Desa Antikorupsi pada 2024

Kota Bima

KPK Targetkan Pembentukan 150 Desa Antikorupsi pada 2024

I Wayan Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 19:55 WIB
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi memberikan keterangan pers seusai membuka bimtek keluarga berintegritas di Kota Bima, NTB, Selasa, (28/5/2024). (Rafiin/detikBali)
Foto: Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi memberikan keterangan pers seusai membuka bimtek keluarga berintegritas di Kota Bima, NTB, Selasa, (28/5/2024). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pembentukan sebanyak 150 desa antikorupsi pada 2024. Pembentukan desa antikorupsi dijadikan sebagai percontohan bagi desa lain di Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Untuk tahun ini, kami targetkan bentuk 150 desa antikorupsi serta dua kabupaten dan dua kota yang tersebar di 10 provinsi sebagai daerah percontohan antikorupsi," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, seusai membuka bimbingan teknis (bimtek) keluarga berintegritas di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, (28/5/2024).

Kumbul mengungkapkan program pembentukan desa antikorupsi mulai dilaksanakan sejak 2021 sampai 2023. Sejauh ini, tercatat sudah terbentuk 62 desa antikorupsi di Indonesia. Salah satunya ada di NTB, yakni Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, yang ditetapkan pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kumbul, dari hasil survei, perilaku warga desa dianggap paling koruptif jika dibandingkan masyarakat perkotaan. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya alokasi dana desa (ADD) yang dikelola pemerintah desa setiap tahun.

"Diharapkan tidak terjadi tindak pidana korupsi. Mencegah dan memberantas korupsi juga dibutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh elemen masyarakat," jelas eks Kapolres Bima Kota ini.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Kumbul melanjutkan, desa atau daerah antikorupsi tidak semerta-merta langsung ditetapkan. Ada tahapan, mekanisme ataupun indikator desa antikorupsi, seperti tingkat transparansi hingga keterlibatan masyarakat.

"Selain itu, desa antikorupsi ini juga diusulkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Menurut Kumbul, setelah diusulkan, KPK kemudian melakukan verifikasi dan validasi. Tujuannya untuk mengetahui langsung kondisi desa yang diusulkan sebagai desa antikorupsi tersebut. Setelah memenuhi indikator, desa yang diusulkan akan ditetapkan.

"Setelah ditetapkan (sebagai desa antikorupsi), KPK akan memberikan bimtek dan mengevaluasi setiap tahun. Kalau berubah atau ada kasus korupsi, ya status yang ditetapkan kami cabut," pungkas Kumbul.




(dpw/gsp)

Hide Ads