Tak Ada Calon Independen di Pilgub NTB 2024

Tak Ada Calon Independen di Pilgub NTB 2024

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 11:28 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Foto: Helmy Akbar/detikBali.
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tak ada calon gubernur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Tak ada calon gubernur independen yang mendaftar sejak Rabu (8/5/2024) hingga batas akhir Minggu (12/5/2024) malam di KPU.

Ketua KPU NTB M. Khuwailid menuturkan tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur independen yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dan menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan. "Tidak ada bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur NTB 2024," katanya.

Keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 menyebutkan pasangan calon independen harus mengantongi dukungan minimal 333.055 untuk mengikuti kontestasi. Jumlah dukungan tersebut setara dengan 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di provinsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khuwailid mengungkapkan, pada pemilu 14 Februari lalu, jumlah DPT di NTB sebanyak 3.918.291 orang. Terdiri dari 2.001.493 perempuan dan 1.916.798 laki-laki.

Sebanyak 333.055 salinan KTP untuk mendukung calon perseorangan juga minimal tersebar di enam kabupaten/kota di NTB. Adapun, NTB akan menggelar 11 pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun ini, antara lain, Pilgub NTB dan 10 pilkada kabupaten/kota.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads