
3 Paslon Perseorangan di Jabar Adu Peruntungan Ikut Pilkada 2024
Tiga pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan siap mendaftar di Pilkada Jabar 2024. Pendaftaran dibuka 27-29 Agustus, syarat dukungan KTP diperlukan.
Tiga pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan siap mendaftar di Pilkada Jabar 2024. Pendaftaran dibuka 27-29 Agustus, syarat dukungan KTP diperlukan.
KPU Trenggalek memastikan bakal paslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) Cahyo Handriadi-Suripto (Carito) tidak memenuhi syarat (TMS).
Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada beserta syarat pencalonan dan dukungan calon.
Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang jalur perseorangan atau independen (indie) memberikan perbaikan kedua persyaratan dukungan ke KPU.
KPU menyebut bakal pasangan calon perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar sudah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan untuk maju di Pilbup.
Dokumen dukungan calon perseorangan yang menyertakan fotokopi KTP bila tidak hati-hati rentan terjadinya pelanggaran hukum.
KPU Selayar menyatakan berkas dukungan bapaslon Abdul Rahman-Daeng Marowa yang maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada Selayar memenuhi syarat.
KPU mencatat ada sebanyak 80 bapaslon perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. KPU akan memverifikasi.
KPU Nusa Tenggara Barat memastikan tak ada calon gubernur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur NTB 2024.
KPU Sukoharjo menerima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 dari bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa.