Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 dipastikan tak akan diikuti oleh calon independen. Musababnya, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan pada Minggu (12/5/2024).
"Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (13/5/2024).
Lidartawan menjelaskan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Bali 2024 sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei lalu. Bakal calon perseorangan, dia berujar, perlu mengumpulkan 277.909 dukungan dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Ada Calon Independen di Pilgub NTB 2024 |
Pendaftaran calon independen tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Para calon cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon.
Lidartawan mengungkapkan KPU Bali sudah menggelar sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan calon nonpartai politik dalam Pilgub Bali 2024. "Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.
(iws/gsp)