Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecek sejumlah SPBU di daerah tersebut, Sabtu (30/3/2024).
Pengecekan itu untuk mengantisipasi praktik kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU yang marak terjadi di sejumlah daerah belakangan ini. Ada dua SPBU yang didatangi yakni SPBU Jaya Sejahtera Kota Ndora dan SPBU Bea Borong
"Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Timur Aipda Indra Suryawan, Sabtu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di SPBU untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.
Sehari sebelumnya Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Borong Jaya, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Suryanto ingin memastikan tidak ada praktik kecurangan di SPBU.
"Kami melaksanakan pengencekan ini untuk memastikan tidak adanya praktik-praktik kecurangan dan memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik," katanya.
Dalam sidak tersebut, Suryanto mengecek langsung kecocokan harga yang tertera pada mesin SPBU dengan jumlah BBM dalam pembelian setiap liternya. Ia juga mengecek kondisi BBM yang dijual kepada masyarakat tidak tercampur dengan cairan lainnya.
"Dari pengecekan yang kami lakukan, kondisi BBM pada SPBU Borong Jaya normal dan asli, tidak ditemukan adanya praktik mafia seperti yang viral di medsos terkait BBM yang dicampur dengan air yang dijual kepada masyarakat," katanya.
Ia meminta petugas SPBU Borong Jaya untuk tidak curang dalam mengisi BBM. Suryanto memastikan ada tindakan hukum terhadap pelaku kecurangan penjualan BBM di SPBU.
"Polres Manggarai Timur tidak akan menolerir setiap praktek mafia yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya indikasi tersebut akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku", tegas Suryanto.
(dpw/dpw)