Pemkot Kupang Siapkan Rp 23 Miliar untuk Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Kupang Siapkan Rp 23 Miliar untuk Bayar THR Idul Fitri

Simon Selly - detikBali
Minggu, 24 Mar 2024 17:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Kupang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan anggaran Rp 23 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Kupang. Pembagian THR itu akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kupang.

"THR ini akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmi Tunliu, Minggu (24/3/2024).

Jimmi menjelaskan THR juga dibayarkan kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Untuk peraturan pemerintah atau PP pembayaran THR sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah saat ini menyusun untuk perwali," jelasnya.

Menurut Jimmi, THR yang diterima sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Kupang agar perwali tentang THR itu bisa segera diterbitkan.

"Dipastikan pembayaran THR akan dibayarkan tepat waktu," lanjut Jimmi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, menegaskan pembayaran THR harus sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, ia juga berharap para aparatur pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. "Prinsipnya, jangan melanggar aturan dan berikan hak para ASN," tegasnya.




(iws/nor)

Hide Ads