ASN hingga DPRD Denpasar Bakal Dapat THR, Pencairan Tunggu Perwali

ASN hingga DPRD Denpasar Bakal Dapat THR, Pencairan Tunggu Perwali

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 18:51 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Getty Images/Saskia Utami)
Denpasar -

Aparatur sipil negara (ASN), wali kota dan wakil wali kota, serta DPRD Kota Denpasar bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pencairan THR masih menunggu peraturan wali kota (perwali).

"Ini masih berproses di bagian hukum. Nanti kalau sudah selesai proses di bagian hukum baru bisa kami proses pencarian dana," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar Ni Putu Kusumawati saat dihubungi detikBali, Selasa (19/3/2024).

Kusumawati menjelaskan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024. Dilihat dari sisi regulasi, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru perkiraan dengan asumsi Perwali terbit di akhir Maret atau mungkin di awal April, kami bayarkan gaji rutin dulu setiap tanggal 1. Setelah itu baru kami proses gaji THR dan proses amprahan untuk TPP THR karena untuk gaji dan lainnya harus ada sistemnya," jelasnya.

Kusumawati mengatakan komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Ia mengeklaim pencairan THR selama ini tak menemukan kendala. Sebab, pihaknya telah memperhitungkan jumlah anggaran sejak tahun sebelumnya dan bersumber dari APBD.

Adapun rincian penerima THR yakni 5.677 ASN, 1 wali kota, 1 wakil wali kota, serta 45 pimpinan dan anggota DPRD. Besaran gaji ASN sebesar Rp 28.228.934.168 dan TPP Rp 23.768.520.875. Kemudian gaji wali kota atau wakil wali kota sebesar Rp 12.458.434 serta gaji pimpinan dan anggota DPRD Rp 184.550.875.




(hsa/nor)

Hide Ads