Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR 2024, Gojek dan Grab Bilang Begini

Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR 2024, Gojek dan Grab Bilang Begini

tim detikfi - detikBali
Rabu, 20 Mar 2024 18:49 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.
Pengemudi ojol. Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024. Gojek dan Grab buka suara terkait imbauan tersebut.

Sebab ojol masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya adalah kemitraan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut respons Gojek dan Grab terkait THR untuk ojol dirangkum dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gojek Sebut Pengemudi Ojol Bersifat Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti regulasi. "Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya berdasarkan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, hubungan ojol dan perusahaan bersifat kemitraan. Hubungan kerja itu bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, atau lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," sambungnya.

Namun, ia menyebut sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Menurutnya sejak 2016, Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver, dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.

Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.

Grab Bagikan Insentif Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy mengatakan Grab siap memberikan insentif kepada para pengemudi ojol. Insentif akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Hal itu sesuai dengan imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (19/3/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).




(nor/nor)

Hide Ads