
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR: Teguran-Pembatasan Usaha
Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi.
Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi.
Pemkot Kupang menyiapkan anggaran Rp 23 miliar untuk membayarkan THR Idul Fitri 2024 kepada lebih dari 5.000 ASN dan PPPK di Kota Kupang.
Kemenaker mengeluarkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pemerintah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.