Seorang staf panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IA, terancam penjara 18 bulan atau 1,5 tahun. Pasalnya, staf Panwascam dari unsur ASN itu ketahuan mencoblos dua kali saat pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bima, Taufikurrahman, seusai rapat pembahasan bersama anggota Sentra Gakkumdu lainnya seperti polisi dan jaksa, di kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (20/3/2024) malam.
Menurut Taufikurrahman, IA adalah staf Panwascam yang juga ASN. Dia bertugas di UPT Dikpora Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. IA akan diproses hukum lantaran mencoblos dua kali saat Pemilu 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pembahasan anggota Sentra Gakkumdu malam ini, disimpulkan tindakan oknum IA yang mencoblos dua kali akan diproses hukum lebih lanjut," kata Taufikurrahman kepada detikBali, Rabu malam.
"Rencananya Kamis (21/3/2024) besok, berkas perkaranya akan disampaikan ke penyidik Polres Bima," sambung Taufikurrahman.
Dia menjelaskan terungkapnya perbuatan IA mencoblos dua kali setelah dilaporkan salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Pencoblosan itu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 19 Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi. Laporan itu ditelusuri Sentra Gakkumdu dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.
"Dilaporkan oleh salah satu caleg. Kemudian kami lakukan klarifikasi delapan orang yang terdiri dari Anggota KPPS, PPS, Pengawas TPS, pelapor, dan terlapor," jelas Taufikurrahman.
Dari hasil dari klarifikasi, IA diputuskan diduga melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu, yakni dengan sengaja memberikan hak pilih kedua kali di TPS yang sama dan beda.
"Dari pasal ini, IA terancam pidana penjara 18 bulan," pungkas Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima itu.
(hsa/nor)