Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Bui gegara Dukung Prabowo-Gibran

Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Bui gegara Dukung Prabowo-Gibran

Yurgo Purab - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 19:48 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Foto: Ilustrasi sidang vonis. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Flores Timur -

Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis tiga bulan penjara. Gara-garanya, Antonius menunjukkan dukungan kepada capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan berkomentar di media sosial (medsos) menggunakan akun desa.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian bunyi putusan majelis hakim pimpinan Maria Rosdiyanti Servina Marandaujar, sebagaimana keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, kepada detikBali, Selasa (19/3/2024).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Larantuka pada Selasa, perbuatan Antonius dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penjara tiga bulan, Antonius juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 12 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa yang memutuskan pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu (Tindak Pidana Pemilu) sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018 dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN," ujar Sukrawan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan pada 15 Maret 2024, JPU menuntut agar Antonius dihukum penjara lima bulan dan denda Rp 12 juta subsidair lima bulan kurungan.

Untuk diketahui, perkara Tipilu itu bermula ketika Antonius mengunggah percakapan menggunakan akun medsos desa. Dalam percakapan di sebuah grup publik tersebut, Antonius mengatakan "Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun." Hal itu dinilai menunjukkan Antonius sebagai kepala desa melanggar netralitas.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads