Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap alasan ramai-ramai saksi Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024. Berdasarkan aduan yang mereka terima, banyak yang mempermasalahkan soal bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembagian bansos pada masa kampanye itu dinilai sebagai kecurangan dalam pemilu.
"Sepanjang proses yang berjalan selama ini, pemberian (bansos) itu memang ada. Tapi perlu kami kaji dulu mekanisme itu. Apakah termasuk pelanggaran pemilu dan lain sebagainya," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (8/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suguna mengatakan, pemberian bansos itu terjadi di hampir semua wilayah di Bali. Bawaslu Bali memandang bansos adalah pemberian pemerintah kepada masyarakat.
Suguna mengatakan belum ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dari pemberian bansos itu. Karena itu, Bawaslu Bali tidak bertindak saat ada bagi-bagi bansos itu.
"Kami di Bawaslu menegakkan (aturan) kepada mereka yang kapasitasnya sebagai peserta pemilu. Sepanjang, dasar dan kebijakan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu belum terpenuhi, maka kami tidak bisa mengambil langkah penindakan," kata Suguna.
Suguna menegaskan aduan dugaan kecurangan atau apapun tidak mempengaruhi proses dan tahapan penghitungan suara. Semua proses tahapan rekapitulasi atau penghitungan suara tetap berlanjut hingga ke tingkat nasional.
"Sesuai dengan mekanisme yang ada, keberatan saksi tidak mempengaruhi proses rekapitulasi yang berjenjang. Berita acara ditandatangani mereka yang siap. Jadi, yang menjadi keberatan saksi itu seharusnya hal-hal yang berkaitan dengan selisih suara," ujarnya.
Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Ketut Bela Nusantara mengatakan penolakan menandatangani berita acara rekapitulasi sejak di tingkat kabupaten dan kota adalah hal yang wajar. Semua kejanggalan dalam rekapitulasi harus dilaporkan ke partai.
"Kami bekali kepada saksi bahwa kalau mereka melihat ada kejanggalan, ya dilaporkan. Itu sudah alamiah saja," kata Bela.
Tak hanya di tingkat kabupaten kota, adanya keberatan juga disampaikan saksi PDIP Bali saat rekapitulasi di tingkat provinsi hari ini. Bela mengatakan, sudah menyiapkan materi dan bukti keberatan proses Pemilu 2024.
Bela enggan menyebutkan rinci bukti dan materi keberatan apa saja yang akan disampaikan di acara rekapitulasi tingkat provinsi itu. Intinya, keberatan tentang pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres dan cawapres.
"Pemilu 2024 ini banyak anomali yang terjadi. Banyak juga dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi. Tapi, kami ikuti prosesnya dengan menyampaikan bukti-bukti itu. Kalau bukti-bukti, tentu kami siapkan. Ya, tunggu saja," ujarnya.
(dpw/gsp)