Ketua KPU NTB Tanggapi Pengusiran Saat Pleno di Lombok Tengah

Ketua KPU NTB Tanggapi Pengusiran Saat Pleno di Lombok Tengah

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 05 Mar 2024 20:45 WIB
Ketua KPU NTB Khuwailid saat ditemui di sela-sela rapat pleno tingkat provinsi di Hotel Lombok Garden Mataram pada Selasa (5/3/2024).
Foto: Ketua KPU NTB Khuwailid saat ditemui di sela-sela rapat pleno tingkat provinsi di Hotel Lombok Garden Mataram pada Selasa (5/3/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid mengklarifikasi insiden pengusiran dirinya dari lokasi rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu. Khuwalid menepis anggapan bahwa dirinya diusir.

"Nggak diusir," kata Khuwalid saat ditemui di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Lombok Garden Mataram pada Selasa (5/3/2024).

Khuwailid kemudian menerangkan kronologi peristiwa tersebut. Khuwalid tak menampik adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan Bawaslu ihwal dasar dilakukannya rapat pleno di tingkat Kabupaten Lombok Tengah. Padahal, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum merampungkan rapat pleno di tingkat kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU berkukuh rapat pleno di tingkat kabupaten bisa tetap dilanjutkan kendati sejumlah kecamatan belum menyelesaikan pleno. Kebijakan tersebut diambil KPU merujuk kepada surat dinas yang dikeluarkan KPU RI.

"Jadi itu kan kronologinya ada situasi yang deadlock. Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan untuk ditunda proses rekapitulasi di kabupaten berdasarkan PKPU. Tetapi KPU RI mengeluarkan surat dinas yang bagian dari mitigasi, jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah diberikan," beber Khuwailid.

Saat itu, dia menyampaikan daerah yang memiliki kecamatan yang banyak dan diperkirakan prosesnya lama, bisa dimulai rekapitulasi sambil menunggu selesai di kecamatan.

"Itu yang tidak diterima Bawaslu. Makanya saya jelaskan, surat dinas itu kebijakan yang diambil KPU RI untuk menjaga konsistensi tahapan," papar Khuwailid.

Dia mengaku bingung mengapa dirinya diminta untuk keluar oleh Bawaslu dan para saksi partai politik. Dia tak ingin berspekulasi lebih jauh perihal insiden tersebut.

"Makanya saya bilang nggak tahu juga apa alasannya," beber Khuwailid.

Sebelumnya, Khuwailid dikabarkan diusir oleh Bawaslu dan sejumlah saksi dari partai politik pada acara pleno kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Tengah di Aerotel Praya pada Sabtu (2/3/2024).

Mereka berpendapat Khuwailid tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat dalam pleno terbuka tersebut.

"Anda tidak memiliki kewenangan, silakan keluar," ujar Tajir Syahroni, salah satu saksi dari partai politik, dalam acara pleno terbuka di Praya.

Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang diadakan oleh KPU Lombok Tengah mendapat protes dari sejumlah saksi dan Bawaslu Lombok Tengah.

Mereka mengkritik pleno di tingkat kecamatan atau PPK belum selesai semua. Oleh karena itu, mereka meminta KPU Lombok Tengah menunda pleno tingkat kabupaten sampai pleno tingkat kecamatan selesai semua.

Setelah dibuka secara resmi, pleno tingkat kabupaten tersebut dihentikan selama 10 menit dan kemudian dilanjutkan kembali. Ketua KPU NTB meminta waktu untuk berbicara guna menjelaskan alasan di balik dilakukannya pleno kabupaten tersebut, meskipun pleno di PPK belum selesai.

Namun, para saksi dan Bawaslu Lombok Tengah juga mempertanyakan kehadiran KPU NTB dalam rapat terbuka tersebut, sehingga situasinya mulai memanas.




(hsa/hsa)

Hide Ads