Seratusan Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita, Dishub: Kami Angkat Tangan

Seratusan Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita, Dishub: Kami Angkat Tangan

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 02 Mar 2024 15:56 WIB
Sejumlah sepeda listrik yang disita warga hasil sweeping di Gili Trawangan.
Sejumlah sepeda listrik yang disita warga hasil sweeping di Gili Trawangan. (Foto: Istimewa FB)
Lombok Utara -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara, Parihin, angkat tangan terkait aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan warga di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, aksi sweeping tersebut bukan perintah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara.

"Kami angkat tangan jika terjadi apa-apa," ujar Parihin kepada detikBali, Sabtu (2/3/2024).

Parihin mengaku kaget ketika mengetahui puluhan warga dan kusir cidomo menyita seratusan sepeda listrik dan sepeda dayung yang diklaim tak berizin di Gili Trawangan. Sepeda itu telah dikumpulkan di halaman masjid Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Gili Trawangan, Parhin melanjutkan, juga belum pernah berkoordinasi terkait sweeping tersebut. "(Terkait) penertiban oleh masyarakat tadi pagi, saya juga kaget. Baru dengar cerita dari media," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Parihin mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Larangan penggunaan sepeda listrik di objek wisata itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mengacu Perda tersebut, para pengusaha yang kedapatan membawa atau mengoperasikan sepeda listrik di ketiga Gili dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. "Apalagi disewakan. Itu harusnya zero di sana," kata Parihin.

Dishub Lombok Utara, Parihin berujar, sudah pernah menertibkan usaha penyewaan sepeda listrik di tempat wisata itu. Ia mengaku sudah berkali-kali memperingati para pemilik sepeda listrik di tiga Gili.

"Yang pasti sepeda listrik tidak diperbolehkan, tetapi tidak diindahkan. Soal sweeping ini kan ada di internal masyarakat. Kami dari dinas sudah melakukan razia dan ada yang kami sita sebelum ini," tegas Parihin.

Parihin belum bisa memberikan tindakan terkait seratusan sepeda listrik dan sepeda gayung yang telah disita warga. Ia berencana menggelar rapat terkait aksi sweeping sepeda listrik di Gili Trawangan pada Senin pekan depan.

"Karena kegiatan ini masyarakat kan yang melakukan penertiban. Di kami tidak ada laporan," pungkas Parihin.

Sebelumnya, puluhan warga dan kusir cidomo menyita seratusan sepeda listrik dan sepeda dayung di Gili Trawangan. Sepeda-sepeda yang disita ini diduga menyalahi aturan izin operasional di Gili Trawangan.

Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan mengatakan aksi warga dan para kusir cidomo berdampak terhadap pelayanan wisatawan di Gili Trawangan. Meski begitu, ia menilai warga dan para kusir cidomo yang melakukan sweeping juga tidak bisa disalahkan.

Menurut Kusnawan, para kusir cidomo merasa dirugikan atas maraknya sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan. Ia meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi agar wisatawan tidak terganggu dengan polemik tersebut.

"Gili Trawangan ini kan objek vital. Sehingga hal seperti ini harus di-follow up oleh pemerintah. Jangan sampai ini berkembang apalagi di musim low season," kata Kusnawan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads