Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk mengatur pengelolaan sarang burung walet, terutama berkaitan dengan perizinan. Bahkan mulai 2024, usaha burung walet di Kota Bima telah ditetapkan wajib pajak 10 persen.
"Ya benar. Ranperda tentang pengelolaan sarang burung walet sedang kami bahas," kata Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, kepada detikBali, Selasa, (27/2/2024).
Dedi mengungkapkan ranperda sarang burung walet adalah usulan Pemkot Bima. Bahkan sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Bima pada November 2023 sebagai salah satu program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penetapan kami belum tahu, karena prosesnya masih panjang. Semoga bisa tahun ini," ujarnya.
Dedi menjelaskan ranperda sarang burung walet tidak mengatur tentang pajak ataupun retribusi. Akan tetapi, Dedi melanjutkan, hanya mengatur tentang pengelolaannya saja, salah satunya terkait perizinan usaha sarang burung walet.
"Terkait pengelolaan, bukan tentang pajak. Kami ingin pengelolaan sarang burung walet ke depan harus mengantongi izin," jelasnya.
Terkait dengan pajak, tambah Dedi, usaha sarang burung walet telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besarannya atau pengenaan pajak sebesar 10 persen dari harga jual sarang burung walet.
"Perda tentang pajak usaha sarang burung walet 10 persen belum diketahui banyak orang karena baru berlaku Januari 2024. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan," imbuh Dedi.
(nor/hsa)