TPS di Nusra Pungut Suara Ulang, NTB 9-NTT 49

TPS di Nusra Pungut Suara Ulang, NTB 9-NTT 49

Ahmad Viqi, Simon Selly, Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 19 Feb 2024 21:14 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi pemilu. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Nusa Tenggara -

Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara dipastikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan ada sebanyak sembilan TPS yang melakukan PSU.

"Data sekarang itu ada empat kabupaten/kota yang melakukan PSU yaitu Dompu, Lombok Utara, Lombok Timur dan Sumbawa dengan jumlah sembilan TPS," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy via sambungan telepon, Senin (19/2/2024).

Halidy merinci sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni TPS 14 Desa Pekat, Dompu; TPS 12 Desa Sigar Penjalin, Lombok Utara; dan TPS 14 Desa Terara, Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah yang paling banyak menggelar PSU yakni di Sumbawa dengan jumlah enam TPS, antara lain TPS 15 dan 41 Desa Labuhan Sumbawa; TPS 16 Desa Karang Dima; TPS 4 dan 7 Desa Kerato; serta TPS 11 Desa Stowe Brang.

Salah satu alasan dilakukan PSU karena ditemukan pemilih dari luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut melakukan pencoblosan.

ADVERTISEMENT

"Artinya hanya menggunakan KTP dan dia tidak beralamat di situ, itu yang diberikan memilih oleh KPPS, yang sebenarnya tidak boleh memilih tanpa terdaftar di DPTb. Lumayan banyak itu, jumlahnya sampai puluhan di satu daerah," ungkap Halidy.

Jadwal pelaksanaan PSU di Dompu pada Senin (19/2/202), Lombok Utara pada Rabu (21/2/2024). Kemudian di Lombok Timur pada Jumat (23/2/2024) dan Sumbawa pada Sabtu (24/2/2024).

Halidy mengatakan potensi PSU juga terjadi di Kabupaten Bima. Namun hingga kini KPU NTB masih menunggu keputusan dari KPU kabupaten setempat.

"Kalau yang terjadi di Bima yang kemarin soal pembakaran kotak suara, itu berpotensi PSU, ada puluhan TPS berpotensi. Tapi kami masih menunggu keputusan," pungkas Halidy.

PSU di NTT baca di halaman berikutnya...

49 TPS di NTT PSU, Terbanyak di TTS
Sementara itu di Nusa Tenggara Timur (NTT) ada sebanyak 49 TPS yang melakukan PSU. Kabupaten terbanyak yang bakal menggelar PSU di NTT adalah Timur Tengah Selatan (TTS) dengan 12 TPS.

Komisioner KPU NTT Petrus Nahak ketika dikonfirmasi detikBali, Senin (19/2/2024) mengatakan sebelumnya terdata 50 TPS yang hendak menggelar PSU. Akhirnya ada satu TPS yang diputuskan tidak melakukan PSU setelah dilakukan verifikasi.

Selain di TTS, PSU juga dilakukan di Manggarai dengan sembilan TPS, Nagekeo lima TPS, Alor empat TPS, Sumba Timur, Malaka dan Timor Tengah Utara (TTU) masing-masing tiga TPS. Sedangkan di Kabupaten Kupang, Lembata, dan Sikka masing-masing dua TPS, serta Ngada dan Manggarai Barat masing-masing satu TPS.

"Kabupaten Ngada besok yang pertama digelar PSU," kata Petrus Nahak.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT Nonato da Purificacao Sarmento menjelaskan PSU terjadi karena pemilih yang pindah tempat memilih. Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemui oleh pengawas TPS yaitu pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah memilih dengan lima jenis surat suara.

"Seharusnya tiga surat suara, tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," kata Nonato kepada detikBali melalui sambung telepon, Senin (19/2/2024). Terdapat juga pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih dan menggunakan hak suaranya.

PSU telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017(UU) tentang Pemilu. "Proses PSU tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah dilakukan 14 Februari lalu," ujar Nonato.


Satu TPS NTT Batal PSU Ada di Manggarai Barat

Bawaslu Manggarai Barat memutuskan tak merekomendasikan PSU di TPS 04 Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang. Hanya TPS 16 di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, yang direkomendasikan PSU.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan PSU di TPS 04 Desa Wae Sabo setelah ada review dari Bawaslu NTT. Leny tak merinci pertimbangan Bawaslu tak merekomendasikan PSU di TPS tersebut. Kendati demikian pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut dicatat dalam form kejadian khusus.

"Hasil review oleh Bawaslu Provinsi TPS 04 tidak dilakukan PSU tapi dicatat di form kejadian khusus," kata Leny.


PSU di Manggarai-Labuan Bajo 24 Februari

Terkait dengan digelarnya PSU, ada sebanyak 8.309 pemilih di Manggarai yang tercatat dalam DPT akan melakukan PSU pada 24 Februari 2024. PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Manggarai dilakukan di sembilan TPS yang tersebar di empat kecamatan di daerah tersebut.

"Ada ribuan (8.309) DPT yang melakukan pemungutan suara ulang. Datanya ada di SK," ujar Komisioner KPU Manggarai Francis Dohos Dor, Senin (19/2/2024).

Ancis, sapaannya, menjelaskan pemilih yang melakukan PSU itu terdiri atas 2.326 DPT untuk PSU presiden dan wakil presiden, 1.745 pemilih untuk PSU DPR RI, 2.036 pemilih PSU DPD, 1.745 pemilih untuk PSU DPRD provinsi, dan 457 pemilih untuk PSU DPRD kabupaten.

Ancis mengatakan KPU Manggarai Barat sudah siap melaksanakan PSU yang digelar serempak pada sembilan TPS tersebut. Ia mengatakan persiapan PSU terus dilaksanakan termasuk melakukan pelipatan surat suara.

"Sudah siap 100 persen. KPU Manggarai sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI terkait logistik dan secara teknis persiapan PSU itu terus dijalankan antara lain pelipatan surat suara," jelas Ancis.

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan PSU di TPS 16 Wae Kelambu dilaksanakan pada 24 Februari 2024. PSU itu untuk satu jenis pemilu yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.

"PSU digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pengawas TPS melalui KPPS karena terbukti benar bahwa terjadi keadaan sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) huruf d pada TPS 016 kelurahan Wae Kelambu yaitu terdapat 15 orang pemilih yang beralamat KTP luar wilayah menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden Tahun 2024," kata Kris.

Ia mengatakan terdapat 124 pemilih yang akan mengikuti PSU di TPS tersebut. PSU di TPS tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Manggarai Barat Nomor 541 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 16 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

"Jumlah pemilih adalah 124 pemilih, yang terdiri atas 97 pemilih DPT, 13 pemilih DPTb, dan 14 pemilih DPK," kata Kris.

Ia mengatakan pihaknya sudah siap melaksanakan PSU tersebut. Logistik untuk PSU tersebut sudah tersedia. "Untuk logistik PPWP (pemilihan presiden dan wakil presiden) tersedia karena ketika pengadaan awal memang disediakan logistik untuk PSU," tandas Kris.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads