50 TPS di NTT Berpotensi Pungut Suara Ulang, Bawaslu Lakukan Kajian

50 TPS di NTT Berpotensi Pungut Suara Ulang, Bawaslu Lakukan Kajian

Simon Selly - detikBali
Minggu, 18 Feb 2024 23:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi pemilu. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Kupang -

Sebanyak 50 tempat pemungutan suara (TPS) pada 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT masih mengkaji serta mengumpulkan data dari kabupaten.

"Mudah-mudahan hari ini udah bisa fiks 13 kabupaten dan sekitar 50 TPS," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Marpaung, saat dikonfirmasi detikBali via pesan singkat, Minggu (18/2/2024).

"Kami masih mengkaji dan mengumpulkan data dari teman-teman kabupaten. Tapi kemungkinan PSU itu ada," lanjut Merpi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melpi mengatakan 50 TPS yang berpotensi digelar PSU tersebar di seluruh NTT. Sayang, Melpi enggan untuk memberikan data detail kepada detikBali.

"50 TPS ini masih dikaji dan tersebar di 13 kabupaten, untuk kabupatennya nanti baru disampaikan secara pasti kepada publik setelah ada penetapan dari KPU," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah, menjelaskan pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari pihak Bawaslu. PSU, jelas Baharudin, dapat dilakukan sesuai aturan yang ada, yaitu 10 hari setelah pemilu berlangsung. Lewat batasan itu, maka rekomendasi untuk PSU tidak berlaku.

"Jadi untuk PSU itu terhitung 10 hari kedepan sejak 14 Februari. Kalau rekomendasi hari ke-11 itu sudah tidak bisa lagi," jelas Baharudin.

Menurut dia, PSU dapat dilakukan setelah adanya kajian dari pengawas pemilu. "Untuk pemungutan suara ulang, yang pasti akan dilakukan pengkajian oleh pengawas setelah kajian itu mereka akan mengeluarkan rekomendasi apakah PSU atau tidak," ujarnya.

Baharudin menegaskan KPU NTT harus menindaklanjuti apapun rekomendasi dari pihak pengawas di lapangan tentang pemilu. "Untuk rekomendasi dari pengawas itu wajib untuk kami KPU tindaklanjuti," terangnya.




(hsa/dpw)

Hide Ads