Tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi sembilan TPS. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Manggarai merekomendasikan PSU pada enam TPS di daerah tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye mengatakan tiga TPS baru yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong. Dua TPS lainnya di Kecamatan Lelak yakni TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur.
"Terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan PSU. Sebelumnya hanya menyebut enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU, saat ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS," kata Jhon dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun enam TPS yang sebelumnya direkomendasikan untuk PSU terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. Berikutnya dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae. Sementara satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
"Dengan demikian sembilan TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong, dua TPS di Kecamatan Wae Rii, dua TPS di Kecamatan Lelak, dan satu TPS di Kecamatan Ruteng," ujar Jhon.
Ia menjelaskan pelanggaran di tiga TPS itu sama seperti yang terjadi pada enam TPS lainnya. Pengawas TPS, kata dia, menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan suara di TPS hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Namun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara," tegas Jhon.
Ia mengatakan warga yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb hanya bisa dilayani di TPS yang sesuai alamat KTP elektroniknya. Untuk pemilih yang terdata pada TPS asal namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten, PPK, atau PPS di TPS tujuan. Pemilih tersebut akan tercatat sebagai DPTb.
"Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi wajib melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," jelas Jhon.
"Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara," lanjut dia.
Jhon mengatakan pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih itu telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jhon mengatakan jenis PSU untuk sembilan TPS berbeda-beda. Terdapat dua TPS yang harus melakukan PSU untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, presiden dan wakil presiden. Yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.
Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden wakil presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng; TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong; dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.
Berikutnya satu TPS melaksanakan PSU untuk pemilihan DPD dan pemilihan presiden wakil presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Satu TPS lainnya menggelar PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali.
Terhadap rekomendasi yang disampaikan pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan Nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan politik uang. Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan PSU dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.
Selain PSU, Bawaslu Manggarai sebelumnya juga merekomendasikan penghitungan surat suara ulang pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis (15/2/2024) yang diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
(nor/gsp)