Bawaslu Rekomendasi 7 TPS di Manggarai Pungut-Hitung Suara Ulang

Bawaslu Rekomendasi 7 TPS di Manggarai Pungut-Hitung Suara Ulang

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 16 Feb 2024 16:45 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye. (Istimewa)
Foto: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye. (Istimewa)
Manggarai -

Enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Satu TPS juga direkomendasikan untuk menghitung suara ulang.

"Pengawas TPS merekomendasikan kepada KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada enam TPS di Kabupaten Manggarai, dan satu TPS direkomendasikan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai Yohanes Manasye dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Enam TPS yang direkomendasikan untuk PSU terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. Berikutnya ada dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae. Satu TPS lagi yakni TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang direkomendasikan untuk penghitungan suara ulang adalah TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. TPS yang direkomendasikan menghitung suara ulang sudah dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Jhon mengatakan rekomendasi PSU pada enam TPS karena KPPS di sana mengizinkan sejumlah warga memberikan suara meskipun berkartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari luar wilayah. Nama mereka tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun rinciannya yakni dua orang di TPS 02 Poco Mal, 10 orang di TPS 02 Kelurahan Pitak, dua orang di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan masing-masing satu orang di TPS 02 Golo Watu, TPS 05 Wae Rii, dan TPS 01 Desa Bulan. Jhon mengatakan jenis PSU untuk tiap TPS berbeda-beda.

"TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan, mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten," terang Jhon.

"TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong harus melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga presiden dan wakil presiden. TPS 02 Kelurahan Pitak melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPD," lanjut dia.

KPPS sudah melaksanakan rekomendasi penghitungan surat suara ulang pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis (15/2 2024) dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Jhon menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni DPT, DPTb, dan daftar pemilih khusus (DPK). DPT merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Pemilih kemudian mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS.

Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK.

Jhon melanjutkan, Pasal 372 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara suara di TPS.

Selain enam TPS tersebut, masih terdapat sejumlah TPS di daerah tersebut yang berpotensi dilakukan PSU. Sejumlah indikasi pelanggaran di TPS tersebut sedang ditelusuri oleh Bawaslu untuk selanjutnya diterbitkan rekomendasi PSU.

"Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran," tandas Jhon.

Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Francis Dohos Dor mengatakan pihaknya akan melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Mereka sudah menggelar rapat pleno tertutup untuk persiapan teknis pelaksanaan PSU pada enam TPS tersebut. " PSU dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah rekomendasi dikeluarkan," ujar Ancis.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads