Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menghentikan kasus dugaan pelanggaran di acara 'Senam Gemoy' yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Acara tersebut berlangsung di Taman Alun-alun Tastura Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (14/1/2024).
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi mengungkapkan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) itu berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya, Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang sama, yaitu kampanye dan perayaan HUT partai berlambang beringin tersebut.
"Kegiatan kampanye mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah untuk penggunaan fasilitas," kata Faozan, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faozan menerangkan pembagian hadiah atau doorprize kepada peserta di acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT Golkar. Dengan demikian, kata Faozan, hal itu bukan bagian dari kegiatan kampanye.
"Tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye," tutur Faozan.
"Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," sambungnya.
Hal yang sama juga diputuskan oleh Bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, kasus itu tidak diteruskan ke Komisi ASN.
Sebelumnya, Bawaslu Lombok Tengah menemukan adanya dugaan pelanggaran saat acara Senam Gemoy yang dihadiri Airlangga Hartarto di Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu. Bawaslu menemukan dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) pada rangkaian perayaan HUT ke-59 Partai Golkar itu. Ada pula dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketika itu, Faozan menegaskan Bawaslu Lombok Tengah sudah menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran yang dimaksud. Bukti-bukti itulah yang akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan KASN.
Bahkan, Faozan awalnya mengatakan Bawaslu tak perlu lagi meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut. Sebab, kata dia, bukti-bukti keterlibatan mereka sudah dikantongi semua.
(iws/nor)