Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memperpanjang larangan kapal wisata dan kapal lainnya berlayar ke perairan Taman Nasional (TN) Komodo. Padahal, kapal wisata menjadi alat transportasi bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke TN Komodo.
Larangan kapal berlayar ke perairan TN Komodo awalnya hanya berlaku pada Rabu (24/1/2024). Namun KSOP Labuan Bajo memperpanjang larangan itu hingga 28 Januari 2024 karena ada potensi gelombang tinggi dan angin kencang di perairan TN Komodo.
Potensi gelombang tinggi dan angin kencang di perairan TN Komodo sesuai prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Ada potensi gelombang tinggi di atas dua meter dengan kecepatan angin 27 knot di perairan TN Komodo hingga 28 Januari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syahbandar untuk sementara waktu tidak memberi izin untuk berlayar di perairan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 28 Januari 2024," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan Syahbandar hanya memberikan surat persetujuan berlayar dengan tujuan Pulau Rinca. Kondisi cuaca masih memungkinkan kapal berlayar ke Pulau Rinca. Rinca menjadi salah satu habitat komodo masuk dalam kawasan TN Komodo, tapi lokasinya relatif dekat dari Pelabuhan Labuan Bajo.
"Dengan memperhatikan cuaca untuk sementara Syahbandar hanya akan memberikan surat persetujuan berlayar dengan tujuan pulau rinca," ujar Stephanus.
Larangan kapal berlayar ke perairan TN Komodo hingga empat hari ke depan bisa ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi cuaca. Syahbandar akan memberikan izin berlayar ke perairan TN Komodo jika cuaca sudah membaik. Larangan juga berlayar bisa diperpanjang lagi bila cuaca terus memburuk.
"Pemberitahuan ini dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan pantauan cuaca dan kondisi perairan di sekitar wilayah Labuan Bajo," tandas Stephanus.
(hsa/hsa)