Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata dan kapal lainnya berlayar ke perairan Taman Nasional Komodo pada hari ini, Rabu (24/1/2024). Sebab, cuaca buruk yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak memungkinkan kapal untuk berlayar.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan layanan surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar hanya diberikan untuk kapal yang berlayar ke Pulau Rinca. Larangan berlayar itu berdasarkan pantauan cuaca dan gelombang tinggi yang dilakukan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Ada potensi gelombang dua meter dan kecepatan angin 27 knot," kata Stephanus melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stephanus menegaskan larangan berlayar di perairan Taman Nasional Komodo tersebut demi keamanan dan keselamatan penumpang. "Syahbandar hanya akan memberikan surat persetujuan berlayar dengan tujuan Pulau Rinca," lanjut dia.
Stephanus meminta para operator kapal terus memantau perkembangan cuaca maupun potensi gelombang tinggi dan angin kencang di perairan TN Komodo. Kapal tidak diperbolehkan mengambil risiko berlayar dengan melawan cuaca buruk.
"Apabila kapal-kapal yang sudah terlanjur berlayar ke daerah tersebut diimbau segera berlindung di tempat yang aman apabila terjadi gelombang tinggi," pungkas Stephanus.
(iws/nor)