PT Rezka Nayatama buka suara terkait insiden bentrokan dengan warga di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua warga mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi pada Sabtu (13/1/2024).
Government Relation PT Rezka Nayatama Bayu Satria mengeklaim bentrokan pecah lantaran puluhan warga masuk ke area perusahaan tersebut saat pemasangan patok. Ia menduga warga terprovokasi oleh dalang bentrokan yang mengadang petugas saat proses pemasangan patok dan plang di atas lahan tersebut.
"Ada oknum yang menghasut, puluhan oknum masyarakat untuk merangsek masuk lahan kami di saat petugas kami sedang bekerja di atas lahan kami," kata Bayu kepada detikBali, Rabu malam (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu, pemasangan patok dan batas antara pemukiman warga dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Ia menuding ada yang sengaja menghasut warga hingga bentrokan itu terjadi.
Kuasa hukum PT Rezka Nayatama Kurniadi mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif terkait pembangunan pabrik di lahan tersebut. Menurutnya, perusahaan juga sudah berdialog langsung dengan masyarakat sebelum pabrik pengolahan pangan itu dibangun.
Berdasarkan data yang dia terima, lahan berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) milik Pemkab Lombok Barat seluas 1,9 hektar itu sudah diakui oleh masyarakat. Menurutnya, lahan itu awalnya merupakan tanah pecatu (tanah garapan) untuk kepala dusun dan kepala desa yang menjabat.
"Selanjutnya untuk kepentingan investasi dan pembangunan sektor perekonomian, Pemda Lombok Barat melakukan ruilslag (tukar guling) sekitar tahun 1991 atau 1992 di tanah tersebut dengan aset PT Rezka Nayatama," kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan dokumen ruilslag lahan tersebut lengkap dan tersimpan di Pemkab Lombok Barat dan Kantor Pertanahan Lombok Barat. "Akan tetapi saat ini persoalannya menjadi lain dan menjadi sangat keruh karena ternyata sebagian besar warga telah terhasut dan terprovokasi oleh beberapa mafia tanah di sana," imbuhnya.
Adapun, PT Rezka Nayatama berencana membangun pabrik olahan umbi porang di atas lahan seluas 1,9 hektare dengan status lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Pabrik tersebut ditargetkan bisa memproduksi tepung glukomanan dengan kadar hingga 90 persen dengan nilai investasi mencapai Rp 70 miliar.
Sebelumnya, penasihat hukum warga Dusun Pengawisan, Muhanan, meminta Polda NTB segera mengusut kasus bentrokan dengan perusahaan itu hingga menyebabkan dua warga luka-luka. Menurut Hanan, bentrokan itu terjadi karena warga mempertahankan lahan mereka yang diklaim masuk ke wilayah lahan hak guna bangunan (HGB) yang dikuasai oleh perusahaan. "Padahal warga sudah menguasai lahan setempat selama bertahun-tahun," kata Hanan, Selasa.
Hanan meminta Polda NTB segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang membuat dua warga terluka di bagian kepala, tangan dan bahu tersebut. Di sisi lain, ia juga meminta agar polisi mengusut warga desa lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MW dan AW.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan bentrokan antara warga Dusun Pengawisan dengan perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih memeriksa saksi-saksi juga. Nanti saya tanya penyidiknya karena masih dalam pembahasan dulu," kata Syarif singkat.
(iws/hsa)