Bentrok Warga vs Perusahaan di Lombok Barat, 2 Orang Luka-luka

Bentrok Warga vs Perusahaan di Lombok Barat, 2 Orang Luka-luka

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 14 Jan 2024 18:46 WIB
Bentrokan warga di Kecamatan Sekotong Lombok Barat dua orang luka-luka. Foto: Humas Polres Lombok Barat.
Foto: Bentrokan warga di Kecamatan Sekotong Lombok Barat dua orang luka-luka. (Humas Polres Lombok Barat)
Lombok Barat -

Warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terlibat bentrok dengan puluhan orang dari perusahaan pengolahan pangan, PT Rezka Nayatama, Sabtu siang (13/1/2024). Akibatnya, dua warga berinisial MW dan AW mengalami luka-luka

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan bentrokan terjadi setelah sekitar 50 orang utusan perusahaan datang ke lokasi lahan untuk memasang plang dan patok.

"Namun, beberapa warga menolak adanya pemasangan patok itu. Mereka menyatakan lahan tersebut adalah milik warga secara turun-temurun," ujar Bagus ketika dikonfirmasi detikBali, Minggu siang (14/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran warga bersikeras menolak pemasangan patok, terjadi gesekan fisik di antara kedua belah pihak. Akibatnya, dua warga terluka.

"Ya dua orang luka-luka. Mereka sudah membuat laporan ke Polda NTB dan divisum di RS Bhayangkara Mataram," ujar Bagus.

ADVERTISEMENT

Bagus menegaskan akan menyelidiki bentrokan yang menyebabkan dua warga luka-luka itu.

"Kami tegaskan tidak memihak kepada pihak tertentu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang," ungkapnya.

Menurut Bagus, sebelum peristiwa bentrokan itu, polisi telah bertemu langsung dengan warga Dusun Pengawisan. Bagus mengaku banyak mendengar masukan dan keluhan dari warga.

"Di sana kami minta warga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan tidak ada upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan," ujarnya.

Namun, saat pemasangan plang dan patok dari perwakilan perusahaan yang merupakan warga Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, bentrokan tak terelakkan.

"Jadi, jumlah plang yang dipasang oleh pihak PT Rezka Nayatama sebanyak empat buah. Tiga buah dipasang di HGB 027 dan satu buah dipasang di HGB 05," katanya. Adapun untuk patok dipasang di sepanjang lahan HGB 027, 05, dan 08.

Kini, Bagus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama berkaitan perselisihan lahan di antara kedua pihak.

"Kasus ini penanganan di Polda NTB. Jadi kedua warga yang luka-luka apakah karena dorong-dorongan atau tarik-tarikan, ataukah pemukulan, nanti Polda NTB yang jawab dari hasil penyelidikan," pungkas Bagus.

Untuk diketahui, PT Rezka Nayatama berencana membangun pabrik olahan umbi porang di Kecamatan Sekotong, di atas lahan seluas 1,9 hektare dengan status lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Pabrik tersebut ditargetkan bisa memproduksi tepung glukomanan dengan kadar hingga 90 persen dengan nilai investasi mencapai Rp 70 miliar.




(hsa/nor)

Hide Ads