Polda NTB Didesak Usut Pelaku Penganiayaan Saat Bentrok Warga Vs Perusahaan

Lombok Barat

Polda NTB Didesak Usut Pelaku Penganiayaan Saat Bentrok Warga Vs Perusahaan

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 19:43 WIB
Bentrokan warga vs perusahaan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Humas Polres Lombok Barat)
Bentrokan warga vs perusahaan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Humas Polres Lombok Barat)
Lombok Barat -

Dua warga mengalami luka-luka akibat bentrok dengan orang dari perusahaan pengolahan pangan, PT Rezka Nayatama, di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi didesak untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus penganiayaan itu.

"Kami minta Polda NTB segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Orang dianiaya hingga berdarah masa tidak ditangkap?" kata Penasihat Hukum warga Dusun Pengawisan, Muhanan, kepada detikBali, Selasa (16/1/2024).

Bentrokan antara warga dan pihak perusahaan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024). Gesekan fisik terjadi saat warga bersikeras menolak pemasangan patok di lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, PT Rezka Nayatama berencana membangun pabrik olahan umbi porang di atas lahan seluas 1,9 hektare dengan status lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Pabrik tersebut ditargetkan bisa memproduksi tepung glukomanan dengan kadar hingga 90 persen dengan nilai investasi mencapai Rp 70 miliar.

ADVERTISEMENT

Menurut Hanan, bentrokan itu terjadi karena warga mempertahankan lahan mereka yang diklaim masuk ke wilayah lahan hak guna bangunan (HGB) yang dikuasai oleh perusahaan. "Padahal warga sudah menguasai lahan setempat selama bertahun-tahun," kata Hanan.

Hanan meminta Polda NTB segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang membuat dua warga terluka di bagian kepala, tangan dan bahu tersebut. Di sisi lain, ia juga meminta agar polisi mengusut warga desa lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MW dan AW.

"Kami minta tindakan keadilan yang lebih konkret di Polda NTB. Ini kami jadi bertanya, kalau pihak perusahaan yang lapor kok cepat mengambil tindakan? Ini ada apa?" kata Hanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan bentrokan antara warga Dusun Pengawisan dengan perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih memeriksa saksi-saksi juga. Nanti saya tanya penyidiknya karena masih dalam pembahasan dulu," kata Syarif singkat.

Dua Warga Ditahan gegara Rusak Pagar Perusahaan

Sementara itu, dua warga Dusun Pengawisan ditahan polisi karena diduga merusak pagar milik PT Rezka Nayatama. Kedua warga yang ditahan itu, yakni seorang guru honorer bernama Tohri Thohir dan petani bernama Munisah.

"Mereka ditahan pada 27 Desember 2023 lalu atas dugaan perusakan pagar spandek milik PT Rezka Nayatama," kata Hanan.

Hanan menilai dua warga itu ditahan hanya karena mengadang pemasangan pagar pada 19 September 2023. "Di sana waktu itu ribut persoalan pemasangan spandek perluasan kuburan oleh masyarakat Dusun Pengawisan yang mau diambil alih oleh perusahaan," kata Hanan.

Hanan mengatakan warga tidak terima dengan pemasangan pagar oleh perusahaan itu. Akhirnya, warga pun berbondong-bondong ke lokasi untuk membuka pagar tersebut.

Menurut Hanan, dua orang yang ditahan Polda NTB tersebut hanya memukul spandek yang posisinya sudah terjatuh di tanah. Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan juga tidak banyak.

"Jika dilihat dari kerusakannya, spandek itu kerugian tidak sampai Rp 50 ribu. Itu pun satu lembar," kata Hanan sembari menyebutkan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua warga yang ditahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan penahanan dua warga yang diduga melakukan aksi perusakan pagar milik PT Rezka Nayatama. Menurutnya, laporan terkait perusakan pagar perusahaan itu dibuat pada 2023 dan baru bisa diproses tahun ini.

Syarif mengatakan kedua warga ditahan karena diduga melanggar tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa ditahan? Jadi penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti yang ada," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads